Nasional

Prabowo Larang Semua Pembakaran Lahan, Termasuk Atas Nama Kearifan Lokal

Bagikan:
Presiden Prabowo instruksikan larangan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan, termasuk yang dilakukan atas nama kearifan lokal. Instruksi itu disampaikan melalui pernyataan pejabat pemerintah di Jakarta, Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran saat musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Larangan ketat dan penghentian pengecualian

Pemerintah menegaskan tidak ada pengecualian bagi pembakaran lahan. Selama ini beberapa daerah menganggap pembakaran terbatas sebagai praktik lokal. Namun aturan tersebut kini dihentikan dan akan diperbaiki.

"Ada yang diistilahkan sebagai 'kearifan lokal', bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda," ujar Djamari.

"Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, yapi hari ini berhenti," ucapnya.

Alasan: El Nino dan musim kemarau panjang

Pemerintah mengingatkan bahwa Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. Kondisi kemarau yang lebih panjang berpotensi memperbesar penyebaran api. Karena itu pencegahan harus dilakukan sejak dini dan tidak boleh dianggap remeh.

"Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat," kata Djamari.

Penegakan hukum terhadap pelanggar

Penghentian pembakaran juga terkait langkah penegakan hukum. Pemerintah menemukan kebakaran yang diakibatkan oleh kesengajaan dan kelalaian, sehingga proses hukum terus berjalan.

"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian," ujarnya.

Beberapa pelanggaran sudah masuk proses hukum sebagai peringatan agar praktik pembakaran tidak kembali terjadi.

Implikasi dan langkah ke depan

Instruksi penghentian ini menandai langkah preventif pemerintah menghadapi ancaman karhutla. Selain penegakan hukum, perbaikan aturan soal praktik lokal akan dirancang kembali untuk menjaga lingkungan dan kesehatan publik.

Penghentian menyeluruh bertujuan menekan potensi kebakaran meluas dan melindungi kawasan hutan serta lahan produktif dari kerusakan jangka panjang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait