Forwakum Sumut Dukung PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro
Medan, 21 Juli 2026 — Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VI/2026 pada 20 Juli 2026.
Dukungan Forwakum Sumut
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menegaskan setiap organisasi profesi berhak menempuh jalur hukum bila marwahnya dirugikan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki hak untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme hukum. Kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan etika profesi,"
Aris juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak disampaikan dengan merendahkan profesi lain. Ia menekankan pentingnya saling menghormati sebagai dasar etika dan profesionalisme.
"Jangan pernah merendahkan profesi orang lain. Wartawan, advokat, hakim, jaksa, polisi maupun profesi lainnya memiliki fungsi dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Saling menghormati merupakan fondasi etika, profesionalisme, dan demokrasi,"
Isi Laporan dan Bukti
PWI Pusat mengajukan laporan melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu. Laporan itu menyertakan rekaman video konferensi pers yang dinilai memuat pernyataan merendahkan profesi wartawan.
Pihak pelapor menilai ada unsur pelanggaran dalam pernyataan yang disampaikan. Sangkaan yang diajukan merujuk pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Respons Hotman Paris dan Sikap PWI
Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka lewat akun media sosialnya. Ia mengatakan ucapannya terlontar karena terbawa emosi dan menegaskan tidak bermaksud menghina profesi wartawan.
Namun, PWI menilai permintaan maaf itu belum menunjukkan ketulusan secara penuh. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, meminta agar proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan martabat profesi wartawan.
Dampak dan Harapan
Forwakum Sumut berharap penyelesaian perkara ini memberi kepastian hukum dan menjadi pengingat agar publik lebih bijak menyampaikan pendapat. Aris menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan dan menghormati kebebasan pers.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional dan independen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Ke depan, semua pihak diharapkan menempatkan etika profesi di atas kepentingan sesaat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...