Forwakum Sumut Dukung PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro
Medan, 21 Juli 2026 — Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan dukungan terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VI/2026 pada 20 Juli 2026.
Dukungan Forwakum Sumut
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menegaskan setiap organisasi profesi berhak menempuh jalur hukum bila marwahnya dirugikan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI memiliki hak untuk melaporkan persoalan ini melalui mekanisme hukum. Kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum dan etika profesi,"
Aris juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak disampaikan dengan merendahkan profesi lain. Ia menekankan pentingnya saling menghormati sebagai dasar etika dan profesionalisme.
"Jangan pernah merendahkan profesi orang lain. Wartawan, advokat, hakim, jaksa, polisi maupun profesi lainnya memiliki fungsi dan kehormatan yang harus dijaga bersama. Saling menghormati merupakan fondasi etika, profesionalisme, dan demokrasi,"
Isi Laporan dan Bukti
PWI Pusat mengajukan laporan melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu. Laporan itu menyertakan rekaman video konferensi pers yang dinilai memuat pernyataan merendahkan profesi wartawan.
Pihak pelapor menilai ada unsur pelanggaran dalam pernyataan yang disampaikan. Sangkaan yang diajukan merujuk pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Respons Hotman Paris dan Sikap PWI
Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka lewat akun media sosialnya. Ia mengatakan ucapannya terlontar karena terbawa emosi dan menegaskan tidak bermaksud menghina profesi wartawan.
Namun, PWI menilai permintaan maaf itu belum menunjukkan ketulusan secara penuh. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, meminta agar proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan martabat profesi wartawan.
Dampak dan Harapan
Forwakum Sumut berharap penyelesaian perkara ini memberi kepastian hukum dan menjadi pengingat agar publik lebih bijak menyampaikan pendapat. Aris menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan dan menghormati kebebasan pers.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional dan independen akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Ke depan, semua pihak diharapkan menempatkan etika profesi di atas kepentingan sesaat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wamenkes Tinjau Layanan TB di RSUP H Adam Malik, Tracing di 661 Lokasi
Wamenkes dan Wamendagri meninjau layanan TB di RSUP H Adam Malik (21/7) dengan rencana tracing di 661 lokasi...
Ustadz Fadhli Doakan RSU Sinar Mentari Saat Umrah di Tanah Suci
Ustadz Fadhli Sudiro mendoakan RSU Sinar Mentari Panyabungan saat umrah, berharap rumah sakit terus memberi...
Kemenhut Jalankan OMC di Sumatera Selatan Antisipasi Karhutla
Kemenhut menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatera Selatan sejak 19 Juli untuk mengurangi risiko karh...
Siswa MTsN 3 Medan Zaskia Zafhira Rebut 2 Medali di CK Classic 2026
Zaskia Zafhira dari MTsN 3 Medan meraih Juara I Kyorugi dan Juara II Poomsae di CK Classic Open Malaysia 202...
Pemkab Serdang Bedagai Beri Bantuan Sekolah untuk Siswa Terdampak Banjir
Pemkab Serdang Bedagai menyerahkan tas, buku, dan perlengkapan sekolah untuk ratusan siswa korban banjir di...
Pemkab Deliserdang Pasang Baliho Ajak Bayar Pajak, Ada Kritik
Pemkab Deliserdang memasang baliho ajak bayar PBB-P2 dan listrik; kebijakan ini dikritik karena sejumlah keg...