Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun dengan Sabu 1,53 Gram

Bagikan:
Ilustrasi barang bukti narkotika dan proses penangkapan polisi di lapangan

Siantar — Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial AP (18) pada Kamis, 16 Juli, sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. AP ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan total berat 1,53 gram serta sejumlah barang bukti lain.

Proses penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah penyelidikan dan pengintaian di titik yang dilaporkan masyarakat. AP ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, di pinggir jalan.

Petugas menemukan satu bungkus rokok di tangan kiri AP yang berisi satu plastik klip berbalut tisu dengan narkotika. Selain itu, dari dashboard motor ditemukan satu unit handphone merek Samsung biru, di balik casingnya terdapat plastik kecil berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp50.000 sebagai barang bukti.

Pengakuan tersangka dan dugaan pemasok

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku menjadi pemilik barang bukti sabu tersebut. Ia menyatakan memperoleh dua paket sabu itu dari seorang pria berinisial VAD, yang tinggal di Kelurahan Setia Negara.

Pihak kepolisian menyebut VAD masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui peran dan keterlibatan lebih lanjut dalam peredaran narkotika di wilayah itu.

Status hukum dan tindak lanjut

AP dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Kasat Resnarkoba menyatakan AP kini ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.

"Saat ini AP sudah dalam tahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Petugas mengatakan penyidik akan mendalami jaringan dan sumber pasokan barang haram itu. Nama dan alamat VAD disebut masih dalam pemeriksaan untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.

Implikasi dan langkah kepolisian

Penangkapan ini menunjukkan respons polisi terhadap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus menindak pelaku dan mencari pemasok untuk meredam peredaran gelap di wilayah Siantar dan sekitarnya.

Perkembangan penyidikan dan siapa saja yang akan disangkakan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dan berkas perkara dilengkapi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait