Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun dengan Sabu 1,53 Gram
Siantar — Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial AP (18) pada Kamis, 16 Juli, sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. AP ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan total berat 1,53 gram serta sejumlah barang bukti lain.
Proses penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah penyelidikan dan pengintaian di titik yang dilaporkan masyarakat. AP ditangkap saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, di pinggir jalan.
Petugas menemukan satu bungkus rokok di tangan kiri AP yang berisi satu plastik klip berbalut tisu dengan narkotika. Selain itu, dari dashboard motor ditemukan satu unit handphone merek Samsung biru, di balik casingnya terdapat plastik kecil berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp50.000 sebagai barang bukti.
Pengakuan tersangka dan dugaan pemasok
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku menjadi pemilik barang bukti sabu tersebut. Ia menyatakan memperoleh dua paket sabu itu dari seorang pria berinisial VAD, yang tinggal di Kelurahan Setia Negara.
Pihak kepolisian menyebut VAD masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui peran dan keterlibatan lebih lanjut dalam peredaran narkotika di wilayah itu.
Status hukum dan tindak lanjut
AP dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Kasat Resnarkoba menyatakan AP kini ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait narkotika.
"Saat ini AP sudah dalam tahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Petugas mengatakan penyidik akan mendalami jaringan dan sumber pasokan barang haram itu. Nama dan alamat VAD disebut masih dalam pemeriksaan untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.
Implikasi dan langkah kepolisian
Penangkapan ini menunjukkan respons polisi terhadap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus menindak pelaku dan mencari pemasok untuk meredam peredaran gelap di wilayah Siantar dan sekitarnya.
Perkembangan penyidikan dan siapa saja yang akan disangkakan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dan berkas perkara dilengkapi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...