Nasional

LAPD Pertanyakan Kewenangan MK Tangani Gugatan PHPU 2024

Bagikan:
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sidang perkara PHPU 2024

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili permohonan PHPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang mulai disidangkan pada 21 September 2026 di Jakarta.

Inti keberatan LAPD

Founder LAPD, Kaka Suminta, menilai penerimaan permohonan ke MK dan registrasi perkara tidak otomatis menetapkan kewenangan substantif hakim konstitusi untuk memutus sengketa. Permohonan itu diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama beberapa pihak lain.

"PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu prosedural. MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif," kata Kaka.

Perkara dan pihak pemohon

Perkara tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan teregistrasi di MK pada 17 September 2026. Selain Denny Indrayana, pemohon lain yang tercatat antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sidang perdana yang digelar MK pada 21 September 2026 beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Menurut Kaka, agenda ini masih pada ranah prosedural dan belum menyentuh substansi keberatan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden yang diajukan pemohon.

Prosedur persidangan dan batas kewenangan

Kaka menegaskan bahwa proses persidangan harus dilalui sebelum MK dapat dinyatakan berwenang memeriksa inti sengketa. Jika perkara dilanjutkan ke pemeriksaan substansi, barulah pembuktian dan argumen pokok akan dibahas di pengadilan.

"Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu," ujar Kaka.

Dengan demikian, LAPD meminta agar publik dan pihak terkait tidak segera menarik kesimpulan bahwa MK telah menerima kewenangan substantif hanya karena perkara teregistrasi dan sidang pendahuluan telah dijadwalkan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Pemeriksaan berikutnya di MK menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dihentikan pada tahapan prosedural. Jika lanjut, kedua belah pihak akan memasukkan bukti dan argumentasi tentang syarat pendidikan calon wakil presiden yang disengketakan pemohon. Hingga saat ini, MK hanya mengonfirmasi penerimaan dan registrasi perkara nomor tersebut; status akhir kewenangan masih bergantung pada proses persidangan berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait