Nasional

Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong

Bagikan:
Fasad Lapas Kelas IIA Cibinong tempat pemeriksaan internal berlangsung

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu, 26 September 2026. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi pemasyarakatan di lapas tersebut. Pemeriksaan bertujuan mendalami temuan, mencocokkan fakta lapangan, dan memastikan tanggung jawab pejabat terkait.

Pejabat yang dinonaktifkan

Kemenimipas menyebutkan penonaktifan bersifat sementara untuk mendukung proses pemeriksaan. Lima pejabat struktural yang dinonaktifkan adalah:

  • Kepala Lapas
  • Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
  • Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
  • Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
  • Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)

Pemeriksaan lapangan dan metode

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi langsung. Tim meninjau lokasi yang dikunjungi Ombudsman dan memeriksa kondisi faktual satu per satu, termasuk membuka ruang yang relevan untuk pengecekan.

"Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,"

Rudi menambahkan bahwa seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan. Tim fokus membandingkan hasil pengawasan internal dengan temuan tim Ombudsman untuk menemukan penyebab perbedaan.

Jumlah pemeriksaan dan jadwal

Sampel awal pemeriksaan melibatkan 52 warga binaan yang telah diperiksa tim internal. Selain itu, Kemenimipas menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai Lapas Cibinong untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kondisi dan tata kelola di lapas.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman,"

Langkah selanjutnya dan implikasi

Hasil pemeriksaan internal akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk tindakan administratif atau perbaikan tata kelola. Penonaktifan bersifat mendukung proses klarifikasi, bukan penjatuhan hukuman administratif akhir.

Pembenahan tata kelola

Kemenimipas menegaskan hasil pemeriksaan akan dipakai untuk memperbaiki pengelolaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan mencegah terulangnya masalah serupa. Rudi mengimbau dukungan publik selama proses berlangsung dan berjanji akan terus menginformasikan perkembangan pemeriksaan.

"Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungan, kami akan terus update dan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,"
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait