Nasional

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 4 WNA di Canggu, Satu Overstay 402 Hari

Bagikan:
Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap WNA di kawasan Canggu, Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Bali, pada Kamis malam 24 September 2026. Satu perempuan tercatat overstay selama 402 hari, sementara tiga WNA lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai disc jockey (DJ).

Kronologi penangkapan

Penindakan berlangsung dalam Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) bersama Polisi Militer dengan sandi Waspada Wira Tobak. Tim melakukan pemeriksaan di lokasi hiburan malam di Canggu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menyatakan empat WNA yang diamankan terdiri atas tiga pria dan satu wanita. Pengawasan ini dilakukan untuk menegakkan ketentuan izin tinggal di Bali.

Tiga WNA yang diamankan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu

Status dan identitas WNA

Keempat WNA yang diamankan adalah:

Inisial Negara Status Izin Dugaan Pelanggaran
MSI Mesir Visa on Arrival (VOA) Bekerja sebagai DJ
EZM Rusia VOA Bekerja sebagai DJ
AA Rusia Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor Bekerja sebagai DJ
PGA Nigeria -- Overstay 402 hari

Saat ini keempatnya menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Ngurah Rai terkait dokumen dan status izin tinggal.

Operasi gabungan dan pihak terlibat

Operasi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, dan Polres Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan WNA di kawasan wisata.

Pengawasan keimigrasian dan tujuan

Novyandri menegaskan pengawasan bukan semata untuk menindak, melainkan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukan dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat dan wisatawan di Bali.

Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Ini demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan komitmen menjalankan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Konteks sebelumnya

Ini bukan operasi pertama. Sebelumnya, pada Kamis 17 September malam, tim melakukan operasi pengawasan di Canggu, Seminyak, dan Umalas. Saat itu petugas mengamankan 13 WNA, 12 perempuan dan satu laki-laki, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial melalui sistem pemesanan via aplikasi pesan instan.

Langkah pemeriksaan dan penindakan lanjutan akan menentukan status hukum para WNA yang saat ini ditahan administrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait