Lokal

Warga Langsa Tuntut Kepastian Jadup Tahap III, Pemko: Sudah Diusulkan

Bagikan:
Aksi warga Korban Banjir Langsa tuntut kepastian Jadup tahap III di Pendopo Wali Kota Langsa

Langsa — Puluhan warga yang menamakan diri Korban Banjir Langsa menggelar aksi di Pendopo Wali Kota Langsa, Sabtu (26/9). Mereka menuntut kepastian waktu dan mekanisme penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) tahap III. Aksi dipimpin Koordinator Jantana Pratama Putra dan berlangsung dengan orasi bergantian.

Tuntutan massa dan respons pemkot

Massa meminta kepastian pencairan dan prosedur penyaluran Jadup. Mereka menyorot lambatnya informasi dan waktu tunggu yang panjang bagi calon penerima.

Pemko Langsa menanggapi aspirasi itu melalui Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Gampong, Darma Putra. Hadir pula para asisten, pimpinan OPD, kabag, kabid, dan camat.

“Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan proses Jadup tahap III telah diusulkan dan kini berproses di pemerintah pusat,”

Darma menegaskan Pemko menghargai hak warga menyampaikan aspirasi. Pemerintah daerah berjanji mengawal proses sesuai kewenangan yang dimiliki.

Data usulan Jadup tahap III

Darma memaparkan perkembangan data terkait pengusulan Jadup tahap III. Angka-angka itu menunjukkan skala calon penerima di Kota Langsa.

Tahap Jumlah KK Diusulkan Jumlah Setelah Pemadanan Total Jiwa Calon Penerima
Jadup Tahap III 23.869 KK 23.261 KK 74.688 jiwa

Proses verifikasi di tingkat pusat

Pemko menjelaskan bahwa pengajuan Jadup disampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Selanjutnya data diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi melalui BPS RI.

“Ini bantuan yang sifatnya permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Jadi untuk pencairannya mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Langsa sudah menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami, yakni mengusulkan Jadup sampai pada tahap III,”

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Jeffry Sentana S. Putra pada beberapa kesempatan, termasuk saat pembukaan Langsa Expo 2026 pada Jumat (25/9) malam.

Kewenangan dan harapan pemerintah daerah

Pemko menekankan bahwa penentuan tanggal dan waktu pencairan berada di tangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemko tidak dapat menentukan kapan bantuan akan dicairkan.

“Untuk tanggal dan waktu penyaluran Jadup tahap III merupakan keputusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Langsa tidak bisa menentukan tanggal pencairannya. Yang bisa kami pastikan, Jadup tahap III sudah kita usulkan kepada Pemerintah Pusat,”

Darma juga mengatakan pihaknya telah berkali-kali memberi penjelasan perkembangan proses kepada masyarakat. Pemerintah daerah meminta warga bersabar sembari proses verifikasi berjalan.

Penutup

Pemko dan masyarakat memiliki tujuan yang sama: agar bantuan segera sampai kepada yang berhak. Pemko memastikan akan terus mengawal setiap tahapan sesuai kewenangan hingga proses verifikasi di pusat selesai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait