Lokal

LAN Medan Apresiasi Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba

Bagikan:
Konferensi pers Polda Sumut pengungkapan kasus narkoba

Medan, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Medan, Ariffani SH MH, pada Selasa (21/7) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas keberhasilan mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari–Juni 2026, dengan total barang bukti mencapai sekitar 5,3 ton. Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.

Rincian pengungkapan

Polda Sumut melaporkan pengungkapan kasus selama semester I Tahun 2026. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan ribuan tersangka dan menahan barang bukti dalam jumlah besar.

Periode Jumlah Kasus Jumlah Tersangka Barang Bukti (perkiraan)
Januari–Juni 2026 3.865 4.628 ~5,3 ton

Respons LAN Medan

Ariffani menyatakan capaian itu menunjukkan komitmen Polri untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Ia menyanjung kerja keras aparat secara terbuka.

"Kami memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran Polri yang telah bekerja tanpa mengenal lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat."

Seruan fokus pada pemutusan jalur suplai

Meski mengapresiasi penindakan, Ariffani menekankan bahwa operasi penangkapan harus disertai strategi pencegahan yang komprehensif. Ia menegaskan pentingnya memutus rantai suplai dan menghentikan aksi para gembong narkoba di berbagai tingkatan.

"Penangkapan pengedar memang penting, tetapi yang lebih strategis adalah menghancurkan mata rantai pasokan. Selama jalur suplai dan para gembong narkoba masih leluasa beroperasi, peredaran narkotika akan terus bermunculan. Oleh karena itu, seluruh jalur masuk, distribusi, hingga jaringan pendanaan harus ditutup secara total."

Ajakan sinergi dan peran masyarakat

LAN Kota Medan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. Bentuk dukungan yang diminta meliputi peningkatan kesadaran, edukasi, dan pelaporan aktivitas mencurigakan.

  • Sinergi aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
  • Peran aktif tokoh agama, tokoh pemuda, dan dunia pendidikan.
  • Pelaksanaan penyuluhan serta gerakan sosial anti narkoba di lingkungan lokal.

Implikasi ke depan

Ariffani berharap pengungkapan besar-besaran ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Sumatera Utara. Ia menegaskan perang melawan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.

Data resmi pengungkapan disampaikan oleh Kapolda Sumut saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait