Gaya Hidup

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA

Bagikan:
Penyitaan aset dan dokumen kasus korupsi pembiayaan PT PPA

Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Penetapan dilakukan terkait fasilitas invoice financing untuk PT Bintang Abadi Sempurna yang digunakan pada proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara 2019-2020, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar.

Penetapan tersangka dan kronologi singkat

Penyidik menetapkan IT, selaku Investment Manager PT PPA, serta FSN dan FH dari pihak PT Bintang Abadi Sempurna sebagai tersangka. Penetapan diumumkan dan menjadi fokus penyidikan pada Senin, 20 Juli 2026.

Pembiayaan awal tercatat bernilai Rp50 miliar, namun pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan, termasuk masalah due diligence, analisis risiko, dan verifikasi dokumen.

Pelanggaran prosedur dan modus operandi

Penyidik membeberkan bahwa mekanisme cash collateral tidak dijalankan sesuai ketentuan. Selain itu, ada dugaan rekayasa rekening koran serta manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Tindakan tersebut juga mencederai tata kelola investasi BUMN,"

Keterangan itu disampaikan oleh Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, yang menegaskan perkara ini tidak sekadar kesalahan administratif.

Penahanan dan status para tersangka

Penyidik melakukan penahanan terhadap IT dan FSN setelah penetapan tersangka. Sementara FH saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba sehingga tidak langsung ditahan terkait perkara ini.

Aset yang disita dan besaran kerugian

Untuk mendukung pemulihan kerugian negara, penyidik menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah:

  • Medan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Samarinda
  • Sidoarjo

Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar, namun jumlah ini belum menutup keseluruhan dugaan kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp38,8 miliar.

"Dugaan kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang disita baru sekitar Rp14 miliar,"

Langkah hukum selanjutnya

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengoptimalkan asset recovery.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan sisa kerugian negara akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Hakim nantinya dapat memerintahkan pidana denda atau perampasan aset tambahan untuk menutup kerugian.

Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, serta berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan yang terkait dengan perkara ini.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait