Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA
Kortastipidkor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Penetapan dilakukan terkait fasilitas invoice financing untuk PT Bintang Abadi Sempurna yang digunakan pada proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara 2019-2020, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar.
Penetapan tersangka dan kronologi singkat
Penyidik menetapkan IT, selaku Investment Manager PT PPA, serta FSN dan FH dari pihak PT Bintang Abadi Sempurna sebagai tersangka. Penetapan diumumkan dan menjadi fokus penyidikan pada Senin, 20 Juli 2026.
Pembiayaan awal tercatat bernilai Rp50 miliar, namun pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan, termasuk masalah due diligence, analisis risiko, dan verifikasi dokumen.
Pelanggaran prosedur dan modus operandi
Penyidik membeberkan bahwa mekanisme cash collateral tidak dijalankan sesuai ketentuan. Selain itu, ada dugaan rekayasa rekening koran serta manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi.
"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Tindakan tersebut juga mencederai tata kelola investasi BUMN,"
Keterangan itu disampaikan oleh Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, yang menegaskan perkara ini tidak sekadar kesalahan administratif.
Penahanan dan status para tersangka
Penyidik melakukan penahanan terhadap IT dan FSN setelah penetapan tersangka. Sementara FH saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba sehingga tidak langsung ditahan terkait perkara ini.
Aset yang disita dan besaran kerugian
Untuk mendukung pemulihan kerugian negara, penyidik menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka. Aset tersebut tersebar di beberapa daerah:
- Medan
- Bekasi
- Bogor
- Samarinda
- Sidoarjo
Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar, namun jumlah ini belum menutup keseluruhan dugaan kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp38,8 miliar.
"Dugaan kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang disita baru sekitar Rp14 miliar,"
Langkah hukum selanjutnya
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengoptimalkan asset recovery.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan sisa kerugian negara akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Hakim nantinya dapat memerintahkan pidana denda atau perampasan aset tambahan untuk menutup kerugian.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, serta berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan yang terkait dengan perkara ini.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Rambut Gondrong Jadi Identitas Musik Rock sejak 1960-an
Rambut gondrong berkembang dari simbol penolakan sosial menjadi identitas musik rock yang melekat sejak 1960...
Hari Retainer Internasional Diperingati 19 Juli: Sejarah dan Fungsi
19 Juli diperingati sebagai Hari Retainer Internasional untuk mengingatkan pentingnya penggunaan retainer se...
19 Juli: Retainer Internasional, Hari Martir Myanmar, dan Hari Es Krim
19 Juli diperingati untuk Retainer Internasional, Hari Martir Myanmar, dan Hari Es Krim Nasional; simak seja...
AS-Kanada-Meksiko Klaim Sukses Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026
AS, Kanada, dan Meksiko menyatakan sukses jadi tuan rumah Piala Dunia 2026 setelah gelar pertandingan; Kanad...
PT Len Industri Gelar BEWASA Bersihkan Sungai Pasirluyu
PT Len Industri bersama warga dan Astra Biz Center menggelar BEWASA (17/7) membersihkan sungai Pasirluyu sep...
Jepang Pertegas Syarat Kaisar Pria, Kekhawatiran atas Masa Depan Kekaisaran
Parlemen Jepang mengesahkan revisi yang menegaskan suksesi kaisar hanya dari garis paternal laki-laki, memic...