Lokal

LAPK: PLN Wajib Beri Kompensasi atas Blackout Sumatera 22 Mei

Bagikan:
Ilustrasi pemadaman listrik massal di Sumatera dan dampaknya pada masyarakat

MEDAN — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menuntut PLN memberi kompensasi setelah pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026, yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah. LAPK menyebut gangguan itu menimbulkan kerugian luas dan menuntut evaluasi menyeluruh atas sistem distribusi serta mitigasi risiko PLN.

Tuntutan kompensasi dan alasan

LAPK menegaskan PLN wajib bertanggung jawab atas terganggunya layanan listrik sebagai kebutuhan dasar publik. Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyatakan kompensasi diperlukan untuk menutup kerugian yang dialami pelanggan selama blackout berlangsung.

"Risiko bisnis dalam pelayanan publik tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan. PLN wajib mempertimbangkan pemberian kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan selama blackout berlangsung,"

Kerugian yang dialami masyarakat

LAPK merinci dampak pemadaman yang luas. Selain padamnya aliran listrik, masyarakat menghadapi potensi kerusakan perangkat elektronik dan biaya tambahan untuk mempertahankan aktivitas sehari-hari.

  • Rumah tangga yang kehilangan bahan makanan dan harus membeli es batu;
  • Pelaku usaha kecil yang terganggu operasinya;
  • Sektor perdagangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang terdampak;
  • Biaya untuk bahan bakar genset, lampu darurat, dan lilin.

"Masyarakat terpaksa membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga berbagai kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka,"

Sistem distribusi dan evaluasi yang diminta

LAPK mengkritik efektivitas sistem distribusi dan teknologi mitigasi risiko PLN. Menurut lembaga itu, gangguan pada jaringan distribusi dapat berkembang menjadi pemadaman berskala besar meski terdapat pembangkit di Aceh dan Sumatera Utara.

LAPK mendesak PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap teknologi pengamanan jaringan, kemampuan isolasi gangguan, serta tata kelola manajemen perusahaan. Padian Adi juga meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan.

"PLN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola manajemen perusahaan. Termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan,"

Implikasi dan langkah ke depan

Permintaan kompensasi dari LAPK menempatkan tekanan publik pada PLN untuk memberikan respons cepat dan transparan. Jika diakomodasi, kompensasi dapat meringankan beban finansial warga dan pelaku usaha yang terdampak.

Lebih jauh, LAPK menilai peristiwa ini harus mendorong peningkatan investasi pada teknologi mitigasi dan prosedur operasional agar gangguan lokal tidak berubah menjadi blackout skala besar. Evaluasi dan perbaikan sistem menjadi kunci mencegah dampak serupa di masa depan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait