LAPK: PLN Wajib Beri Kompensasi atas Blackout Sumatera 22 Mei
MEDAN — Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menuntut PLN memberi kompensasi setelah pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026, yang berlangsung hingga lebih dari 27 jam di beberapa daerah. LAPK menyebut gangguan itu menimbulkan kerugian luas dan menuntut evaluasi menyeluruh atas sistem distribusi serta mitigasi risiko PLN.
Tuntutan kompensasi dan alasan
LAPK menegaskan PLN wajib bertanggung jawab atas terganggunya layanan listrik sebagai kebutuhan dasar publik. Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyatakan kompensasi diperlukan untuk menutup kerugian yang dialami pelanggan selama blackout berlangsung.
"Risiko bisnis dalam pelayanan publik tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan. PLN wajib mempertimbangkan pemberian kompensasi atas kerugian yang dialami pelanggan selama blackout berlangsung,"
Kerugian yang dialami masyarakat
LAPK merinci dampak pemadaman yang luas. Selain padamnya aliran listrik, masyarakat menghadapi potensi kerusakan perangkat elektronik dan biaya tambahan untuk mempertahankan aktivitas sehari-hari.
- Rumah tangga yang kehilangan bahan makanan dan harus membeli es batu;
- Pelaku usaha kecil yang terganggu operasinya;
- Sektor perdagangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang terdampak;
- Biaya untuk bahan bakar genset, lampu darurat, dan lilin.
"Masyarakat terpaksa membeli bahan bakar genset, lilin, lampu darurat, es batu, hingga berbagai kebutuhan lain untuk mempertahankan aktivitas rumah tangga maupun usaha mereka,"
Sistem distribusi dan evaluasi yang diminta
LAPK mengkritik efektivitas sistem distribusi dan teknologi mitigasi risiko PLN. Menurut lembaga itu, gangguan pada jaringan distribusi dapat berkembang menjadi pemadaman berskala besar meski terdapat pembangkit di Aceh dan Sumatera Utara.
LAPK mendesak PLN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap teknologi pengamanan jaringan, kemampuan isolasi gangguan, serta tata kelola manajemen perusahaan. Padian Adi juga meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan.
"PLN harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, teknologi mitigasi risiko, serta tata kelola manajemen perusahaan. Termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan sistem kelistrikan,"
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan kompensasi dari LAPK menempatkan tekanan publik pada PLN untuk memberikan respons cepat dan transparan. Jika diakomodasi, kompensasi dapat meringankan beban finansial warga dan pelaku usaha yang terdampak.
Lebih jauh, LAPK menilai peristiwa ini harus mendorong peningkatan investasi pada teknologi mitigasi dan prosedur operasional agar gangguan lokal tidak berubah menjadi blackout skala besar. Evaluasi dan perbaikan sistem menjadi kunci mencegah dampak serupa di masa depan.
Berita Terkait
KONI Kota Langsa 2025-2029 Dilantik, Targetkan Kebangkitan Olahraga
Pengurus KONI Kota Langsa 2025–2029 resmi dilantik pada 23 Mei 2025; kepengurusan baru siap fokus pada pembi...
AMPI Binjai Gelar Rapat Pleno Bahas Revitalisasi dan Dukungan Kepemimpinan
DPD AMPI Binjai menggelar Rapat Pleno I (24/5) untuk revitalisasi pengurus, percepat Musyawarah Kecamatan, p...
GSJ Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Peran Panti Rehab di Padanglawas
Yayasan GSJ menggelar sosialisasi pencegahan narkoba di Desa Pinarik, Padanglawas, sambil menjelaskan progra...
Sumut Gelar Rakor Persiapan AFF U-19 2026, Koordinasi Lintas Sektoral
Panpel dan PSSI menggelar rakor di Sumut (24 Mei 2026) untuk mematangkan persiapan AFF U-19, meliputi stadio...
SAFest 2026: 104 Peserta Ikuti Muara–Sibandang Gowes, OWS Tarik Perhatian
SAFest 2026 di Muara, Tapanuli Utara, menutup rangkaian dengan Muara–Sibandang Gowes dan OWS yang diikuti ra...
Polres Langkat Gelar Patroli Besar Antisipasi Blackout, Situasi Terkendali
Polres Langkat menggelar patroli besar malam 23/5 untuk antisipasi kriminalitas dan menjaga keamanan selama...