Ekonomi

IAW: Keterbukaan Wajib jika Ada Transaksi 62% Saham BYAN

Bagikan:
Ilustrasi saham BYAN dan dokumen transaksi yang menunjukkan transparansi kepemilikan

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta keterbukaan penuh jika benar terjadi transaksi pengambilalihan sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya rumor kepemilikan yang menyebut total saham mencapai 62,2 persen, dan dikeluarkan pada Senin, 24 Agustus 2026 oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. IAW menekankan perlunya mekanisme pengawasan dan penelusuran berbasis bukti untuk memastikan legalitas dan transparansi proses.

IAW dorong penelusuran dan keterbukaan

IAW meminta otoritas dan pelaku pasar menindaklanjuti bila terdapat indikasi transaksi atau perubahan pengendalian. Penelusuran harus mencakup aktivitas perdagangan saham, struktur kepemilikan, pembiayaan, dan beneficial ownership. Tujuannya adalah memastikan siapa pembeli, siapa penjual, dan siapa pemilik manfaat akhir dari transaksi tersebut.

Kalau memang ada transaksi, ikuti jejaknya. Siapa yang membeli, siapa yang menjual, dan siapa pemilik manfaat akhirnya. Seluruh proses harus dapat ditelusuri berdasarkan bukti,

— Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW

Kepemilikan aktual versus rumor

Data kepemilikan yang dikemukakan IAW menunjukkan Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,2 persen saham, sedangkan Elaine Low tercatat memegang sekitar 22 persen. Total keduanya sekitar 62,2 persen. Meski angka itu memicu pertanyaan, IAW mengingatkan angka kepemilikan saja tidak otomatis membuktikan adanya transaksi pengambilalihan.

Iskandar menegaskan publik harus membedakan antara data kepemilikan, rumor, penjajakan, dan transaksi yang benar-benar terjadi. Ia meminta agar nama individu tidak dijadikan bukti tanpa data pendukung yang jelas.

Jejak pembiayaan dan struktur transaksi

IAW menyoroti pentingnya keterbukaan sumber pembiayaan jika terjadi perubahan kepemilikan. Pembiayaan bisa berasal dari dana internal, pinjaman perbankan, syndicated loan, shareholder loan, atau struktur lain yang sah. Semua sumber dana harus dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

IAW juga memperingatkan agar struktur transaksi seperti penggunaan holding, SPV, atau konsorsium tidak mengaburkan identitas pemilik manfaat akhir. Struktur yang menyulitkan pelacakan pemilik manfaat tidak boleh dibiarkan karena mengurangi kepastian hukum.

Peran regulator dan perlindungan pemegang saham

Menurut IAW, OJK dan Bursa Efek Indonesia memiliki kewenangan masing-masing untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tidak lantas bermakna adanya pelanggaran, melainkan upaya untuk memastikan apakah ada aktivitas perdagangan tidak wajar.

Pasar modal yang sehat tidak takut diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah rumor berkaitan dengan aktivitas perdagangan tidak wajar,

— Iskandar Sitorus

IAW juga menekankan perlunya perlindungan bagi pemegang saham publik. Perubahan pengendalian pada perusahaan terbuka bukan semata urusan privat; kepentingan publik dan pemegang saham lain harus tetap terjaga melalui keterbukaan informasi.

Sebagai penutup, IAW melihat isu ini sebagai momentum untuk menguji dan memperkuat sistem pengawasan pasar modal agar dapat membedakan rumor, informasi material, penjajakan, dan transaksi yang sah berdasarkan bukti.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait