Lokal

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Ditetapkan Tersangka

Bagikan:
Gedung dan area Pasar Ikan Modern Sibolga di tepi pantai

Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Wali Kota Sibolga 2021–2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga. Penetapan terkait proyek yang bersumber dari dana Pendanaan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Penetapan dan status hukum

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penetapan Jamaluddin resmi sejak 21 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Selasa, 29 September 2026.

“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” terang Ferry.

Ferry menjelaskan hingga kini belum dapat dipastikan apakah Jamaluddin akan menjalani penahanan. Penyidik masih memproses berkas dan memastikan langkah penyidikan berikutnya.

Tersangka lain dan peran mereka

Selain Jamaluddin, polisi menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Peran dan inisial mereka tercatat sebagai berikut:

  • AS (PA/KPA/PPK)
  • ISL (PPK/DIRTEK)
  • SP (penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana, serta pemodal)

Latar lahan dan proses pengambilalihan

Lahan proyek berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Lokasi itu lama dikuasai UD Budi Jaya dan dimanfaatkan sebagai areal penangkapan ikan sejak 1960-an.

Pada medio 2023, Pemerintah Kota Sibolga mengambil alih lahan tersebut dengan alasan jalur hijau dan pengembangan pantai. Namun lahan kemudian dipakai untuk pembangunan Pasar Ikan Modern.

Proses pengambilalihan sempat memicu bentrokan. Pihak UD Budi Jaya dilaporkan mengalami luka-luka dan ada tindakan kekerasan saat pengamanan oleh Satpol PP Kota Sibolga.

Pembangunan, peresmian, dan harapan pemerintah

Pasar Ikan Modern Sibolga telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemerintah kota menyatakan pasar ini diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi ikon kota.

Langkah selanjutnya

Penetapan tersangka membuka jalan bagi proses penyidikan lanjutan. Kepolisian akan melengkapi berkas untuk menentukan apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke penuntutan. Publik dan pemangku kepentingan menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas proyek berbasis dana PEN.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait