Nasional

Tangsel Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan lewat SISGITA

Bagikan:
Penandatanganan replikasi SISGITA di Tangerang Selatan untuk integrasi data pertanahan dan perpajakan

46 kepala daerah menandatangani nota kesepahaman replikasi sistem integrasi data pertanahan dan perpajakan, Senin, 21 September 2026, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Kegiatan bertujuan memutakhirkan data objek pajak dan meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan melalui replikasi SISGITA.

Replikasi SISGITA dan cara kerja

SISGITA adalah sistem inisiatif Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menggabungkan data pertanahan dengan data objek pajak. Pemerintah kota menyerahkan perangkat penyimpanan berisi kerangka sistem ke pemerintah daerah peserta untuk diisi secara lokal.

Daerah penerima cukup memasukkan data objek pajak dari Badan Pendapatan Daerah dan Nomor Induk Bidang dari kantor pertanahan. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi bidang tanah dapat langsung tercatat dalam basis data terpadu.

Manfaat nyata bagi penerimaan daerah

Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk memperbaiki akurasi data sehingga penerimaan pajak daerah meningkat. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mencontohkan kasus konkret.

"Berguna untuk banyak hal, baik bagi warga maupun pemerintah daerah. Tentunya untuk memutakhirkan objek pajak sehingga pendapatan pajak juga bisa meningkat," kata Benyamin.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya beberapa bidang tanah tercatat hanya sebagai tanah. Setelah integrasi data, terungkap adanya bangunan sehingga status objek pajak berubah dan kontribusi pajak bertambah.

"Tanah saya di SPPT sebelumnya masih tercatat sebagai tanah saja. Sekarang sudah ada bangunan sehingga ada peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.

Peserta dan dukungan lembaga

Acara dihadiri langsung oleh 46 kepala daerah. Selain itu, hadir pula wakil kepala daerah, sekretaris daerah, asisten daerah, dan perwakilan organisasi perangkat daerah dari beberapa wilayah.

  • 46 kepala daerah hadir langsung
  • 2 wakil kepala daerah
  • 2 sekretaris daerah
  • 3 asisten daerah dan perwakilan OPD dari empat wilayah

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga mengikuti kegiatan tersebut untuk memberi dukungan koordinasi lintas lembaga.

Tantangan dan prospek pengembangan

Menurut pihak penyelenggara, replikasi sistem kini menjangkau sekitar 58 pemerintah daerah dari lebih 500 daerah di Indonesia. Skala masih perlu diperluas agar manfaat integrasi data dapat dirasakan lebih luas.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan kementeriannya menghadapi sejumlah tantangan di ekosistem pertanahan dan membutuhkan dukungan berbagai pihak.

"Saya tidak akan mengeluh mengenai remunerasi. Namun, ini merupakan fakta bahwa terdapat langkah terjal yang harus dilewati Kementerian ATR/BPN," ujar Dedi.

Ke depan, penguatan kerja sama antar pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan aparat penegak diharapkan mempercepat pemutakhiran data serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait