Ibu Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Suami di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Yuyun Kristina Br Sirait (25), dituntut 10 tahun penjara atas tuduhan membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Novalita dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7). Peristiwa diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berujung maut di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Sidang dan tuntutan
Jaksa menyatakan perbuatan Yuyun terbukti merampas nyawa orang lain, yaitu suaminya. Jaksa menilai unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan KUHP yang baru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jaksa menyebut ada pertimbangan pemberatan karena korban meninggal. Di sisi lain, pertimbangan meringankan diberikan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menunjukkan penyesalan.
Kronologi kejadian
Menurut surat dakwaan, peristiwa berlangsung di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat. Kejadian terjadi setelah korban pulang kerja dan melihat terdakwa memakai riasan wajah, yang kemudian memicu adu mulut.
Pertengkaran berlanjut di kamar. Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melawan dan berhasil membalikkan posisi tubuh korban.
Jaksa menjelaskan tindakan selanjutnya berupa cekikan dan cakaran oleh terdakwa yang membuat korban melemah. Sebelum tak berdaya, korban sempat mengucap kata-kata terakhirnya.
Udah mak edo, sesak kali ku rasa
Tindakan setelah kejadian
Saksi anak terdakwa yang melihat melalui pintu yang tidak terkunci sempat hadir di lokasi, namun diusir oleh terdakwa. Jaksa menuturkan terdakwa mengambil kain sarung, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkan ke leher korban.
Terdakwa meninggalkan rumah setelah tindakan itu dan kembali sekitar dua jam kemudian. Saat kembali, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan dan proses selanjutnya
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Yuyun dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menunda putusan dan menagendakan kelanjutan persidangan pada pekan mendatang.
Penyidikan dan persidangan akan menentukan apakah tuntutan 10 tahun penjara itu dikabulkan atau diringankan. Proses hukum berikutnya akan menimbang bukti forensik dan keterangan saksi dalam persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...