Ibu Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Suami di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Yuyun Kristina Br Sirait (25), dituntut 10 tahun penjara atas tuduhan membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Novalita dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7). Peristiwa diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berujung maut di kawasan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Sidang dan tuntutan
Jaksa menyatakan perbuatan Yuyun terbukti merampas nyawa orang lain, yaitu suaminya. Jaksa menilai unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan KUHP yang baru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jaksa menyebut ada pertimbangan pemberatan karena korban meninggal. Di sisi lain, pertimbangan meringankan diberikan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menunjukkan penyesalan.
Kronologi kejadian
Menurut surat dakwaan, peristiwa berlangsung di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat. Kejadian terjadi setelah korban pulang kerja dan melihat terdakwa memakai riasan wajah, yang kemudian memicu adu mulut.
Pertengkaran berlanjut di kamar. Korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur, namun terdakwa melawan dan berhasil membalikkan posisi tubuh korban.
Jaksa menjelaskan tindakan selanjutnya berupa cekikan dan cakaran oleh terdakwa yang membuat korban melemah. Sebelum tak berdaya, korban sempat mengucap kata-kata terakhirnya.
Udah mak edo, sesak kali ku rasa
Tindakan setelah kejadian
Saksi anak terdakwa yang melihat melalui pintu yang tidak terkunci sempat hadir di lokasi, namun diusir oleh terdakwa. Jaksa menuturkan terdakwa mengambil kain sarung, mengikatkannya pada jeruji jendela, lalu melilitkan ke leher korban.
Terdakwa meninggalkan rumah setelah tindakan itu dan kembali sekitar dua jam kemudian. Saat kembali, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan dan proses selanjutnya
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Yuyun dengan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menunda putusan dan menagendakan kelanjutan persidangan pada pekan mendatang.
Penyidikan dan persidangan akan menentukan apakah tuntutan 10 tahun penjara itu dikabulkan atau diringankan. Proses hukum berikutnya akan menimbang bukti forensik dan keterangan saksi dalam persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...