JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Eslo Simanjuntak
Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak terkait kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV periode 1996–2024. Pernyataan itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin (13/7) saat memulai penyusunan memori banding.
Upaya hukum dan alasan banding
JPU menyebut banding ditempuh karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Eslo. Tim penuntut kini sedang menyusun memori banding untuk diajukan ke pengadilan yang berwenang.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum,"
kata Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara dan pemasukan uang pengganti. Menurut Ferdinan, beda pendapat antara JPU dan majelis hakim adalah hal yang wajar dalam proses peradilan, namun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Dakwaan dan tuntutan JPU
JPU menuntut Eslo atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Tuntutan yang diajukan tim penuntut meliputi:
- Pidana penjara selama 3 tahun;
- Denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, JPU merujuk pada ketentuan Pasal 603 KUHP dan pasal terkait dalam undang-undang pemberantasan korupsi yang mengalami penyesuaian. Dakwaan subsider juga mengacu pada ketentuan KUHP yang relevan dan perubahan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dan implikasi
Majelis hakim PN Medan menyatakan Eslo tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana didakwakan JPU, sehingga menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini memicu perbedaan penilaian hukum antara jaksa penuntut dan majelis hakim.
Dengan keputusan JPU mengajukan banding, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan memori banding. JPU berharap perbedaan pendapat dapat diuji kembali melalui proses hukum tersebut.
Catatan
Proses banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Hasil upaya hukum akan menentukan kelanjutan status hukum terdakwa dan potensi pemulihan tuntutan JPU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...