JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Eslo Simanjuntak
Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak terkait kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV periode 1996–2024. Pernyataan itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin (13/7) saat memulai penyusunan memori banding.
Upaya hukum dan alasan banding
JPU menyebut banding ditempuh karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Eslo. Tim penuntut kini sedang menyusun memori banding untuk diajukan ke pengadilan yang berwenang.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum,"
kata Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara dan pemasukan uang pengganti. Menurut Ferdinan, beda pendapat antara JPU dan majelis hakim adalah hal yang wajar dalam proses peradilan, namun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Dakwaan dan tuntutan JPU
JPU menuntut Eslo atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Tuntutan yang diajukan tim penuntut meliputi:
- Pidana penjara selama 3 tahun;
- Denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, JPU merujuk pada ketentuan Pasal 603 KUHP dan pasal terkait dalam undang-undang pemberantasan korupsi yang mengalami penyesuaian. Dakwaan subsider juga mengacu pada ketentuan KUHP yang relevan dan perubahan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dan implikasi
Majelis hakim PN Medan menyatakan Eslo tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana didakwakan JPU, sehingga menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini memicu perbedaan penilaian hukum antara jaksa penuntut dan majelis hakim.
Dengan keputusan JPU mengajukan banding, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan memori banding. JPU berharap perbedaan pendapat dapat diuji kembali melalui proses hukum tersebut.
Catatan
Proses banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Hasil upaya hukum akan menentukan kelanjutan status hukum terdakwa dan potensi pemulihan tuntutan JPU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bobby Nasution Buka MPLS 2026 Sumut, Tekankan Larangan Kekerasan di Sekolah
Gubernur Sumut Bobby Nasution buka MPLS 2026 di Binjai; tegas melarang kekerasan dan mendorong pembinaan pen...
Ibu Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pembunuhan Suami di Medan
Ibu di Medan dituntut 10 tahun penjara karena diduga membunuh suami usai pertengkaran rumah tangga; sidang b...
Medan Heritage Gelar 'Heritage Trip' Pilot Project pada 11 Juli
Medan Heritage meluncurkan pilot project 'Heritage Trip' pada 11/7 dengan dua sesi wisata sejarah, melibatka...
MPLS Ramah SMP se-Kota Medan Dimulai, Sekolah Ditekankan Aman dan Nyaman
MPLS Ramah SMP se-Kota Medan dimulai 13 Juli, dibuka oleh perwakilan Wali Kota; sekolah diminta aman, nyaman...
Lapas Meulaboh Panen 358 Kg Lele, Program Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Meulaboh panen 358 kg lele dari empat kolam, dikelola warga binaan dengan pendampingan petug...
Gubernur Bobby Buka MPLS SMA/SMK/SLB se-Sumut di Binjai
Gubernur Bobby membuka MPLS SMA/SMK/SLB se-Sumut di Binjai, menekankan karakter, pendidikan gratis, dan penc...