JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Eslo Simanjuntak
Medan — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak terkait kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV periode 1996–2024. Pernyataan itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Senin (13/7) saat memulai penyusunan memori banding.
Upaya hukum dan alasan banding
JPU menyebut banding ditempuh karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Eslo. Tim penuntut kini sedang menyusun memori banding untuk diajukan ke pengadilan yang berwenang.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum,"
kata Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara dan pemasukan uang pengganti. Menurut Ferdinan, beda pendapat antara JPU dan majelis hakim adalah hal yang wajar dalam proses peradilan, namun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Dakwaan dan tuntutan JPU
JPU menuntut Eslo atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Tuntutan yang diajukan tim penuntut meliputi:
- Pidana penjara selama 3 tahun;
- Denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara;
- Uang pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, JPU merujuk pada ketentuan Pasal 603 KUHP dan pasal terkait dalam undang-undang pemberantasan korupsi yang mengalami penyesuaian. Dakwaan subsider juga mengacu pada ketentuan KUHP yang relevan dan perubahan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis dan implikasi
Majelis hakim PN Medan menyatakan Eslo tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana didakwakan JPU, sehingga menjatuhkan vonis bebas. Putusan ini memicu perbedaan penilaian hukum antara jaksa penuntut dan majelis hakim.
Dengan keputusan JPU mengajukan banding, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan memori banding. JPU berharap perbedaan pendapat dapat diuji kembali melalui proses hukum tersebut.
Catatan
Proses banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Hasil upaya hukum akan menentukan kelanjutan status hukum terdakwa dan potensi pemulihan tuntutan JPU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...