Tia Ayu Ajak Warga Hidupkan Pos Kamling untuk Jaga Keamanan
Medan — Anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Marelan, Sabtu dan Minggu (5-6/9). Kegiatan dua sesi itu diikuti sekitar 1.000 warga dan bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, bukan hanya mengandalkan aparat.
Sosialisasi Perda di Medan Marelan
Kegiatan dilangsungkan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Setiap sesi dihadiri sekitar 500 peserta sehingga total peserta mencapai sekitar 1.000 warga.
Tia menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aturan sekaligus implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah dicapai bila masyarakat aktif ikut menjaga lingkungan.
Pos Kamling sebagai Pusat Koordinasi Keamanan
Tia, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, mendorong pengaktifan kembali Pos Keamanan Lingkungan atau Pos Kamling di setiap lingkungan sebagai langkah awal pencegahan gangguan keamanan.
"Dengan adanya Pos Kamling di setiap lingkungan, kita bisa membangun kerja sama antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi tawuran dan berbagai gangguan ketertiban lainnya,"
Menurutnya, Pos Kamling bukan sekadar tempat berkumpul saat ronda malam. Pos ini berfungsi sebagai titik awal komunikasi dan koordinasi antara warga, perangkat lingkungan, serta aparat keamanan.
Langkah Preventif dan Peran Warga
Tia menilai banyak gangguan keamanan bisa dicegah jika warga mau berkomunikasi dan peduli dengan lingkungan sekitar. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak pasif dan segera melapor ketika menemukan potensi gangguan.
"Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Kalau masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi, insyaallah lingkungan kita bisa lebih aman dan kondusif,"
Ia mengajak warga memulai dari langkah sederhana namun efektif:
- Mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan warga;
- Mengenal kondisi dan wajah sosial lingkungan sekitar;
- Membangun komunikasi rutin dengan tetangga dan perangkat lingkungan;
- Segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi gangguan.
Harapan dan Implikasi
Tia berharap sosialisasi Perda tidak hanya berhenti pada pemahaman, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata. Dengan sinergi antara masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ia optimistis upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Medan dapat diwujudkan bersama.
Implementasi Perda dan semangat gotong royong dinilai kunci untuk menekan potensi gangguan sejak dini dan meningkatkan rasa aman di tingkat warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banda Aceh Pasang Kembali Dua Pompa di Underpass Beurawe
Dinas PUPR Banda Aceh memasang kembali dua pompa di Underpass Beurawe pada 21/10 pasca pencurian kabel; kini...
DQA Aceh Peringati Hari Santri 2026: Apresiasi Santri MTQ dan Sembako
Dayah Darul Quran Aceh peringati Hari Santri 2026 dengan apel, penghargaan untuk santri MTQ Nasional, dan pe...
Kejari Aceh Besar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa
Kejari Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dana desa di Darul Imarah untuk memperkuat tata k...
Sabang Gelar Gerakan Pangan Murah 300 Paket pada Hari Pangan 2026
Sabang menggelar Gerakan Pangan Murah 22 Oktober 2026 menyediakan 300 paket bahan pokok seharga Rp125.500 un...
Festival Seni dan Qasidah Pematangsiantar 2026 Digelar, 156 Peserta Berlomba
Pemko Pematangsiantar menggelar Festival Seni dan Qasidah 21–22 Okt 2026 dengan 156 peserta; pemenang akan m...
GPM Simalungun: Pasar Murah di Panei Tekan Harga Pangan
Pemkab Simalungun gelar Gerakan Pangan Murah di Panei (22/10/2026) untuk stabilkan harga dan bantu daya beli...