Tia Ayu Ajak Warga Hidupkan Pos Kamling untuk Jaga Keamanan
Medan — Anggota DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Marelan, Sabtu dan Minggu (5-6/9). Kegiatan dua sesi itu diikuti sekitar 1.000 warga dan bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, bukan hanya mengandalkan aparat.
Sosialisasi Perda di Medan Marelan
Kegiatan dilangsungkan di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Setiap sesi dihadiri sekitar 500 peserta sehingga total peserta mencapai sekitar 1.000 warga.
Tia menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aturan sekaligus implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah dicapai bila masyarakat aktif ikut menjaga lingkungan.
Pos Kamling sebagai Pusat Koordinasi Keamanan
Tia, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, mendorong pengaktifan kembali Pos Keamanan Lingkungan atau Pos Kamling di setiap lingkungan sebagai langkah awal pencegahan gangguan keamanan.
"Dengan adanya Pos Kamling di setiap lingkungan, kita bisa membangun kerja sama antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi tawuran dan berbagai gangguan ketertiban lainnya,"
Menurutnya, Pos Kamling bukan sekadar tempat berkumpul saat ronda malam. Pos ini berfungsi sebagai titik awal komunikasi dan koordinasi antara warga, perangkat lingkungan, serta aparat keamanan.
Langkah Preventif dan Peran Warga
Tia menilai banyak gangguan keamanan bisa dicegah jika warga mau berkomunikasi dan peduli dengan lingkungan sekitar. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak pasif dan segera melapor ketika menemukan potensi gangguan.
"Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Kalau masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi, insyaallah lingkungan kita bisa lebih aman dan kondusif,"
Ia mengajak warga memulai dari langkah sederhana namun efektif:
- Mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan warga;
- Mengenal kondisi dan wajah sosial lingkungan sekitar;
- Membangun komunikasi rutin dengan tetangga dan perangkat lingkungan;
- Segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi gangguan.
Harapan dan Implikasi
Tia berharap sosialisasi Perda tidak hanya berhenti pada pemahaman, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata. Dengan sinergi antara masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ia optimistis upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Medan dapat diwujudkan bersama.
Implementasi Perda dan semangat gotong royong dinilai kunci untuk menekan potensi gangguan sejak dini dan meningkatkan rasa aman di tingkat warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perjusami SMK Negeri 1 Darul Kamal Perkuat Karakter Siswa
SMK Negeri 1 Darul Kamal gelar Perjusami 4–6 Sept 2026 diikuti 120 peserta untuk pembinaan karakter dan peng...
Dinas Sumut Tambal Sulam Jalan Rusak di Padanglawas
Dinas BMBKCK Sumut melakukan tambal sulam jalan provinsi rusak di Padanglawas sejak 6 September untuk mening...
ICMI Orda Aceh Besar Resmi Dilantik, Muji Mulia Pimpin 2026–2031
ICMI Orda Aceh Besar periode 2026–2031 resmi dilantik di Jantho; Prof. Muji Mulia pimpin kepengurusan dan di...
Sumut Luncurkan Samsat Berkah Malam untuk Bayar Pajak di Akhir Pekan
Pemprov Sumut meluncurkan "Samsat Berkah Malam" pada 5 September di Medan Utara untuk memudahkan pembayaran...
Pohon Sawit Tumbang Timpa Rumah di Idi Rayeuk, Polisi Salurkan Bantuan
Pohon sawit tumbang menimpa rumah di Idi Rayeuk, Aceh Timur (4/9). Polisi datang dan menyalurkan bantuan; ti...
DPRD Medan: Bebas Narkoba Jadi Syarat Mutlak Kepling
Sekretaris Komisi I DPRD Medan minta syarat bebas narkoba wajib untuk calon Kepling dan pemeriksaan berkala...