Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan
Pemerintah membuka kesempatan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 September 2026, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.
Siapa yang Dapat Mengikuti dan Mekanismenya
Menurut Abdul Mu'ti, guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK melalui tes. Jika tidak lulus, mereka tetap dapat mengajar dengan status non-ASN.
"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,"
Proses seleksi akan menggunakan mekanisme tes yang sama seperti jalur reguler bagi calon PNS dan PPPK.
Status dan Skema Pembayaran
Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap dapat mengajar. Pembayaran penghasilan untuk mereka akan difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,"
Mulai 2027, seluruh guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah pusat juga akan menanggung pembayaran gaji untuk guru PNS dan PPPK.
Pelatihan dan Pembiayaan
Pemerintah menaruh perhatian pada peningkatan kualitas guru. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pelatihan bagi guru diperbanyak untuk menaikkan kapasitas dan kompetensi.
"Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen..."
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berupaya membiayai pelatihan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Data Guru Non-ASN
Kementerian mencatat terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026, berdasarkan data yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apa Artinya bagi Sekolah dan Guru
Kebijakan ini memberi peluang karier bagi guru non-ASN sekaligus memperjelas alur pendanaan: gaji PNS dan PPPK ditanggung pusat, sedangkan guru non-ASN di sekolah negeri dapat dibayar lewat dana BOS. Selain itu, penambahan pelatihan yang dibiayai APBN diharapkan meningkatkan mutu pengajaran.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan regulasi teknis dan jadwal seleksi untuk memberi kepastian bagi guru yang ingin mengikuti tes PNS atau PPPK.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Soroti Masalah Berulang dalam RUU Kawasan Industri
DPR soroti tiga persoalan berulang pengelolaan kawasan industri: tumpang tindih pertanahan, perizinan, serta...
Perludem: Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Hak Pilih
Perludem menyambut penghapusan presidential threshold yang membuka lebih banyak pilihan calon dan memperkuat...
Bisindo vs SIBI: Perbedaan Bahasa Isyarat di Indonesia
Bisindo dan SIBI berbeda dalam asal, fungsi, dan struktur; pengakuan bahasa isyarat penting untuk hak komuni...
BKKBN: KB dan Pendidikan Kunci Cegah Stunting dan Bangun SDM
BKKBN menekankan KB harus berjalan bersama pendidikan untuk cegah stunting dan meningkatkan kualitas SDM, ka...
35 Napi Banten Dipindah ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan
Ditjenpas memindahkan 35 napi dari Banten ke Lapas Nusakambangan pada 23 Sept 2026 untuk penataan hunian dan...
Prabowo Tegaskan Pendidikan Gratis Dimulai dari TK
Presiden Prabowo tegaskan pendidikan gratis untuk jenjang dasar dan menengah, dimulai dari TK; PIP TK Rp450...