Nasional

Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan

Bagikan:
Ilustrasi guru mengajar di kelas menyambut kebijakan rekrutmen PNS dan PPPK

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 September 2026, sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.

Siapa yang Dapat Mengikuti dan Mekanismenya

Menurut Abdul Mu'ti, guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK melalui tes. Jika tidak lulus, mereka tetap dapat mengajar dengan status non-ASN.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,"

Proses seleksi akan menggunakan mekanisme tes yang sama seperti jalur reguler bagi calon PNS dan PPPK.

Status dan Skema Pembayaran

Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang tidak lulus seleksi tetap dapat mengajar. Pembayaran penghasilan untuk mereka akan difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,"

Mulai 2027, seluruh guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah pusat juga akan menanggung pembayaran gaji untuk guru PNS dan PPPK.

Pelatihan dan Pembiayaan

Pemerintah menaruh perhatian pada peningkatan kualitas guru. Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pelatihan bagi guru diperbanyak untuk menaikkan kapasitas dan kompetensi.

"Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen..."

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berupaya membiayai pelatihan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Data Guru Non-ASN

Kementerian mencatat terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026, berdasarkan data yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apa Artinya bagi Sekolah dan Guru

Kebijakan ini memberi peluang karier bagi guru non-ASN sekaligus memperjelas alur pendanaan: gaji PNS dan PPPK ditanggung pusat, sedangkan guru non-ASN di sekolah negeri dapat dibayar lewat dana BOS. Selain itu, penambahan pelatihan yang dibiayai APBN diharapkan meningkatkan mutu pengajaran.

Langkah selanjutnya adalah penyusunan regulasi teknis dan jadwal seleksi untuk memberi kepastian bagi guru yang ingin mengikuti tes PNS atau PPPK.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait