Lokal

Polresta Deliserdang Grebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba, 3 Ditangkap

Bagikan:
Petugas merobohkan dan membakar gubuk yang diduga sarang narkoba di Dusun III Bandar Labuhan

Polresta Deliserdang menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa, 19 Mei. Operasi itu berujung pada pembongkaran dan pembakaran gubuk serta penangkapan tiga tersangka. Aksi dilakukan menyusul keluhan warga terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Penindakan dan kronologi

Penertiban dilaksanakan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang dengan dukungan Polsek Tanjung Morawa dan Kepala Dusun setempat. Operasi dipimpin Kanit Idik I, Iptu Dhani J. Kurniawan, dan dihadiri Kapolsek AKP Jonni H. Damanik serta Kadus Dusun III.

"Dari hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Deliserdang dibantu Polsek Tanjung Morawa dan Kadus Dusun Bandar Labuhan Dusun III membongkar dan membakar gubuk yang digunakan para pelaku," kata Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi.

Penangkapan dan barang bukti

Dalam operasi itu polisi menangkap tiga orang berinisial IL, TL, dan DH, yang merupakan warga Dusun III. Ketiganya ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi.

Barang bukti yang disita antara lain sejumlah uang tunai dan telepon seluler. Rincian bukti sebagai berikut:

  • 2 lembar uang kertas Rp50.000
  • 2 lembar uang kertas Rp10.000
  • 3 lembar uang kertas Rp5.000
  • 1 unit HP merek Infinix warna putih

"Ketiga pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba," ujar Kasatresnarkoba, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Proses hukum dan ancaman pidana

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian ancaman pidana.

Respons masyarakat dan dampak

Operasi ini merupakan respons langsung atas keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pembongkaran dan pembakaran gubuk dimaksudkan untuk menghilangkan tempat yang digunakan sebagai lokasi transaksi ilegal.

Penegakan yang cepat diharapkan memberi efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait