Polresta Deliserdang Grebek dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba, 3 Ditangkap
Polresta Deliserdang menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa, 19 Mei. Operasi itu berujung pada pembongkaran dan pembakaran gubuk serta penangkapan tiga tersangka. Aksi dilakukan menyusul keluhan warga terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Penindakan dan kronologi
Penertiban dilaksanakan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang dengan dukungan Polsek Tanjung Morawa dan Kepala Dusun setempat. Operasi dipimpin Kanit Idik I, Iptu Dhani J. Kurniawan, dan dihadiri Kapolsek AKP Jonni H. Damanik serta Kadus Dusun III.
"Dari hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Deliserdang dibantu Polsek Tanjung Morawa dan Kadus Dusun Bandar Labuhan Dusun III membongkar dan membakar gubuk yang digunakan para pelaku," kata Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Penangkapan dan barang bukti
Dalam operasi itu polisi menangkap tiga orang berinisial IL, TL, dan DH, yang merupakan warga Dusun III. Ketiganya ditangkap saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain sejumlah uang tunai dan telepon seluler. Rincian bukti sebagai berikut:
- 2 lembar uang kertas Rp50.000
- 2 lembar uang kertas Rp10.000
- 3 lembar uang kertas Rp5.000
- 1 unit HP merek Infinix warna putih
"Ketiga pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba," ujar Kasatresnarkoba, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Proses hukum dan ancaman pidana
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian ancaman pidana.
Respons masyarakat dan dampak
Operasi ini merupakan respons langsung atas keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pembongkaran dan pembakaran gubuk dimaksudkan untuk menghilangkan tempat yang digunakan sebagai lokasi transaksi ilegal.
Penegakan yang cepat diharapkan memberi efek jera dan menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar Dukung GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Pemkab Aceh Besar mendukung GENCARKAN (23/7) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalu...
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS
BPBD Aceh Besar mengedukasi 1.559 siswa baru saat MPLS 2026/2027 di Kota Jantho untuk membangun budaya kesia...
Polres Aceh Timur Gelar Gaktibplin dan Tes Urine, 50 Personel Diperiksa
Kapolres Aceh Timur pimpin Gaktibplin dan tes urine 50 personel pada 22 Juli; hasil sementara negatif dan pe...
IDAI Sumut Gelar PCU XIV: Perkuat Layanan Penyakit Jantung Anak
IDAI Sumut menggelar PCU XIV (22–24 Juli 2026) untuk mempercepat penerapan riset dan teknologi dalam layanan...
PDIP Paluta Gelar Musancab untuk Perkuat Konsolidasi 12 PAC
DPC PDIP Paluta menggelar Musancab 23 Juli di Gunung Tua untuk memilih pimpinan PAC 12 kecamatan dan memperk...
Inalum Gelar IN-Journal Chapter II Dorong Jurnalisme Lingkungan
Inalum menggelar IN-Journal Chapter II bertema "Menulis Jejak untuk Bumi", melibatkan 53 jurnalis dan 65 kar...