Lokal

Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu

Bagikan:
Ruang gelar perkara Polda Sumut terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu

MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggelar perkara khusus terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Kristi Wilson Sinurat (inisial KW) pada Senin (20/7). Agenda itu memicu protes kuasa hukum pelapor, Maruli M. Purba, yang menilai beberapa perwakilan polisi berupaya menggiring opini seolah terlapor berhak memakai gelar M.Pd, padahal Universitas Negeri Medan (Unimed) menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut.

Kronologi gelar perkara dan pihak hadir

Gelar perkara khusus dihadiri unsur Ditreskrimsus Polda Sumut, perwakilan Unimed, terlapor KW, serta perwakilan satuan/unit internal Polda. Dalam pertemuan itu, Unimed menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai, maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.

Bukti dan pernyataan Unimed

Pelapor, melalui laporan polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025 tanggal 25 September 2025, menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut antara lain buku biografi terlapor, surat-surat yang mencantumkan gelar M.Pd, dan surat resmi dari Unimed yang menolak keterkaitan ijazah dengan nama terlapor.

Menurut kuasa hukum pelapor, pihak Unimed juga mengirimkan surat resmi berstempel rektor yang menegaskan ketidakadaan kelulusan atau penerbitan ijazah untuk KW.

Kekecewaan kuasa hukum dan pengakuan terlapor

Maruli M. Purba menyatakan kecewa karena sejumlah pihak dalam gelar perkara dianggap menggiring arah penilaian yang tidak relevan dengan domain akademik. Ia mengatakan terlapor sendiri mengakui belum melengkapi persyaratan administrasi saat mengikuti sidang, serta mengakui penggunaan gelar M.Pd dalam penulisan namanya.

"Saya merasa kecewa karena ada beberapa pihak yang berusaha menggiring opini menyatakan seolah-olah terlapor KW dapat menggunakan gelar akademik MPd. Padahal pihak Unimed dengan tegas telah menyatakan tidak pernah memberikan ijazah Magister Pendidikan kepada terlapor sehingga terlapor tidak berhak menggunakan gelar akademiknya."

"Demikian juga terlapor sendiri di depan forum gelar mengakui benar tidak melengkapi persyaratan administrasi... lalu apalagi yang masih kurang jelas bagi penyidik?"

Status penyelidikan dan rencana penyidik

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, Ditreskrimsus telah memeriksa pelapor, enam saksi, terlapor, perwakilan Unimed, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Penyidik menyatakan akan berkonsultasi dengan ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.

Tuntutan pelapor dan langkah hukum selanjutnya

Kuasa hukum menilai bukti yang terkumpul telah memenuhi unsur pidana. Mereka mendesak penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Jika penyidik dianggap tidak serius, kuasa hukum menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat Mabes Polri agar gelar perkara diulang di sana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim gelar akademik yang tercantum dalam dokumen resmi dan buku biografi terbitan 2021, sementara institusi pendidikan yang disebutkan menampik penerbitan gelar tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan penyidik setelah konsultasi dengan ahli hukum pidana.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait