Galian C dan Stone Crusher Diduga Beroperasi Ilegal di Paluta
Sipiongot — Aktivitas galian C disertai operasi stone crusher diduga berlangsung tanpa izin di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Warga melaporkan pengerukan badan sungai dengan alat berat dan pengolahan material menjadi base untuk proyek konstruksi. Dinas terkait menyatakan kegiatan tersebut tidak tercatat memiliki izin.
Lokasi dan kronologi
Warga setempat melaporkan pengerukan masif di bantaran dan di dalam aliran sungai. Alat berat digunakan untuk mengeruk batu kali dan sirtu. Material hasil kerukan dikumpulkan kemudian digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi material base.
“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,” ujar seorang warga, Rabu (22/7).
Sumber menyebut pelaku bahkan telah mendirikan fasilitas stone crusher permanen yang saat ini aktif mengolah material dari sungai. Barang jadi diduga dipasarkan untuk kebutuhan proyek konstruksi di sekitar wilayah.
Konfirmasi izin
Tim redaksi mengonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paluta. Hasil konfirmasi menunjukkan kegiatan penambangan dan operasional stone crusher tersebut tidak tercatat memiliki izin di daerah.
Dengan demikian aktivitas ini diduga berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Risiko lingkungan dan potensi pelanggaran hukum
Pengerukan badan sungai tanpa izin berisiko merusak ekosistem dan mempercepat abrasi. Dampak lain yang dikhawatirkan adalah meningkatnya potensi banjir dan kerusakan lingkungan sungai.
- Kemungkinan pelanggaran terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Potensi pelanggaran aturan perlindungan lingkungan hidup dan perizinan daerah.
- Risiko sosial-ekonomi bagi warga sekitar, termasuk ancaman banjir dan abrasi.
Tuntutan warga dan respons pemerintah
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM Sumut, dan instansi terkait segera memeriksa legalitas aktivitas galian C dan operasional stone crusher. Warga menuntut penindakan tegas bila pelanggaran terbukti.
Sampai berita ini disusun, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, belum memberikan tanggapan terkait dugaan galian C ilegal tersebut.
Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan tentang pengawasan penambangan skala lokal dan perlunya penegakan aturan lingkungan. Jika dugaan ilegalitas dikonfirmasi, langkah selanjutnya diharapkan mencakup penghentian aktivitas, pemeriksaan izin, dan pemulihan area terdampak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...
Muara–Sibandang Dikembangkan sebagai Sport Tourism, OWS Digelar 3 Oktober
Muara–Sibandang dikembangkan sebagai destinasi sport tourism; lomba Open Water Swimming dan Swim Run digelar...