Galian C dan Stone Crusher Diduga Beroperasi Ilegal di Paluta
Sipiongot — Aktivitas galian C disertai operasi stone crusher diduga berlangsung tanpa izin di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Warga melaporkan pengerukan badan sungai dengan alat berat dan pengolahan material menjadi base untuk proyek konstruksi. Dinas terkait menyatakan kegiatan tersebut tidak tercatat memiliki izin.
Lokasi dan kronologi
Warga setempat melaporkan pengerukan masif di bantaran dan di dalam aliran sungai. Alat berat digunakan untuk mengeruk batu kali dan sirtu. Material hasil kerukan dikumpulkan kemudian digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi material base.
“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,” ujar seorang warga, Rabu (22/7).
Sumber menyebut pelaku bahkan telah mendirikan fasilitas stone crusher permanen yang saat ini aktif mengolah material dari sungai. Barang jadi diduga dipasarkan untuk kebutuhan proyek konstruksi di sekitar wilayah.
Konfirmasi izin
Tim redaksi mengonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paluta. Hasil konfirmasi menunjukkan kegiatan penambangan dan operasional stone crusher tersebut tidak tercatat memiliki izin di daerah.
Dengan demikian aktivitas ini diduga berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Risiko lingkungan dan potensi pelanggaran hukum
Pengerukan badan sungai tanpa izin berisiko merusak ekosistem dan mempercepat abrasi. Dampak lain yang dikhawatirkan adalah meningkatnya potensi banjir dan kerusakan lingkungan sungai.
- Kemungkinan pelanggaran terhadap UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Potensi pelanggaran aturan perlindungan lingkungan hidup dan perizinan daerah.
- Risiko sosial-ekonomi bagi warga sekitar, termasuk ancaman banjir dan abrasi.
Tuntutan warga dan respons pemerintah
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM Sumut, dan instansi terkait segera memeriksa legalitas aktivitas galian C dan operasional stone crusher. Warga menuntut penindakan tegas bila pelanggaran terbukti.
Sampai berita ini disusun, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, belum memberikan tanggapan terkait dugaan galian C ilegal tersebut.
Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan tentang pengawasan penambangan skala lokal dan perlunya penegakan aturan lingkungan. Jika dugaan ilegalitas dikonfirmasi, langkah selanjutnya diharapkan mencakup penghentian aktivitas, pemeriksaan izin, dan pemulihan area terdampak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap residivis MN (45) dan menyita 1,87 gram sabu serta barang bu...
Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta
Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku peredaran uang palsu senilai Rp2.000.000 yang dibeli via Faceboo...
Humbahas Terima Dua Traktor R4 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Pemkab Humbang Hasundutan menyerahkan dua unit traktor R4 kepada dua kelompok tani di Doloksanggul untuk mem...
IBI Humbahas Dukung Pemkab Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
IBI Humbahas berkomitmen mendukung Pemkab untuk meningkatkan layanan kesehatan ibu dan anak lewat program da...
FKTM Apresiasi Pengungkapan Narkoba Oknum Polres Samosir
Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi Polres Samosir atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatk...
Saipul Bahri Dukung Pembangunan Infrastruktur Medan Utara
Saipul Bahri mendukung pengecoran Jalan Marelan III Tengah dan proyek infrastruktur Wali Kota Rico Waas untu...