Kemenkum Sumut Gelar FGD Pengelolaan Royalti di Tanjungbalai
TANJUNGBALAI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) tentang pemberdayaan kekayaan intelektual melalui pengelolaan royalti. Kegiatan berlangsung Rabu (22/7) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai. FGD bertujuan mendorong komersialisasi karya cipta daerah agar menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan.
Tujuan FGD dan peserta
Diskusi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan insan kreatif terkait pentingnya pengelolaan royalti sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta. Hadir pada acara itu Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, serta unsur OPD, akademisi, pelaku seni, UMKM, radio, musisi, dan pencipta lagu.
Pemaparan nilai budaya dan tantangan perlindungan
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyorot kekayaan budaya Tanjungbalai yang didominasi unsur Melayu, namun diperkaya suku Batak, Minangkabau, Tionghoa, dan lainnya. Ia mencontohkan berbagai karya khas kota, seperti tarian, pantun, seni hadrah, anyaman pandan, busana adat, hingga tradisi tepung tawar.
"Semua karya tersebut saat ini apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya?"
Fadly berharap karya-karya lokal dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan royalti profesional agar menjadi aset yang berdampak luas bagi perekonomian Tanjungbalai.
Hak ekonomi pencipta dan komitmen hukum
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi hak cipta. Ia menegaskan hak cipta mencakup dua unsur utama: hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberi manfaat finansial melalui royalti.
"Setiap pemanfaatan karya secara komersial harus menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta,"
Ignatius menyebut FGD ini sebagai wujud komitmen memperkuat ekosistem hukum kekayaan intelektual untuk mendukung pembangunan daerah yang berdaya saing.
Penandatanganan kerja sama dan isu logo kota
Acara diwarnai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil. Juga ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.
Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan usulan legalitas dan pendaftaran hak cipta untuk Logo Kota Tanjungbalai (Kerang). Ia meminta pengakuan hukum dari Kemenkum agar penggunaan logo tidak diklaim pihak lain.
"Semoga usulan kami mendapatkan pengakuan resmi terkait hak cipta penggunaan Logo Kerang,"
Materi dan tindak lanjut
Kegiatan menghadirkan materi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Krissantyo) dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M Bigi Ramadhan. Penyelenggara berharap pemahaman yang diperoleh peserta dapat mengurangi sengketa serta membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan royalti yang profesional.
Dengan langkah ini, Tanjungbalai berupaya menjadikan kekayaan budaya lokal sebagai aset ekonomi yang terlindungi secara hukum. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kemenkum, akademisi, dan pengelola karya diharapkan mempercepat proses legalisasi serta pemanfaatan royalti bagi pencipta lokal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wamenkes Tinjau Skrining TB CKG di Simalungun, Satu X-Ray Portable Diberikan
Wamenkes dr. Benyamin meninjau Skrining TB CKG di Simalungun (22/7); daerah terima X‑Ray portable dan berkom...
Ledakan Rumah Mewah di Medan Diduga Akibat Gas Metana
Ledakan di rumah mewah Kompleks Grand Polonia, Medan, diduga disebabkan oleh gas metana; labfor tengah menye...
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah, Tekankan Perang Narkoba
Kapolres Aceh Tenggara menggelar temu ramah dengan insan pers di Kutacane, menegaskan komitmen pemberantasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 1,87 Gram
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap residivis MN (45) dan menyita 1,87 gram sabu serta barang bu...
Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Rp2 Juta
Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku peredaran uang palsu senilai Rp2.000.000 yang dibeli via Faceboo...
Humbahas Terima Dua Traktor R4 untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Pemkab Humbang Hasundutan menyerahkan dua unit traktor R4 kepada dua kelompok tani di Doloksanggul untuk mem...