Lokal

Kemenkum Sumut Gelar FGD Pengelolaan Royalti di Tanjungbalai

Bagikan:
Peserta FGD pengelolaan royalti dan hak cipta di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) tentang pemberdayaan kekayaan intelektual melalui pengelolaan royalti. Kegiatan berlangsung Rabu (22/7) di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai. FGD bertujuan mendorong komersialisasi karya cipta daerah agar menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan.

Tujuan FGD dan peserta

Diskusi ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan insan kreatif terkait pentingnya pengelolaan royalti sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta. Hadir pada acara itu Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, serta unsur OPD, akademisi, pelaku seni, UMKM, radio, musisi, dan pencipta lagu.

Pemaparan nilai budaya dan tantangan perlindungan

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyorot kekayaan budaya Tanjungbalai yang didominasi unsur Melayu, namun diperkaya suku Batak, Minangkabau, Tionghoa, dan lainnya. Ia mencontohkan berbagai karya khas kota, seperti tarian, pantun, seni hadrah, anyaman pandan, busana adat, hingga tradisi tepung tawar.

"Semua karya tersebut saat ini apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya?"

Fadly berharap karya-karya lokal dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan royalti profesional agar menjadi aset yang berdampak luas bagi perekonomian Tanjungbalai.

Hak ekonomi pencipta dan komitmen hukum

Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi hak cipta. Ia menegaskan hak cipta mencakup dua unsur utama: hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberi manfaat finansial melalui royalti.

"Setiap pemanfaatan karya secara komersial harus menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta,"

Ignatius menyebut FGD ini sebagai wujud komitmen memperkuat ekosistem hukum kekayaan intelektual untuk mendukung pembangunan daerah yang berdaya saing.

Penandatanganan kerja sama dan isu logo kota

Acara diwarnai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil. Juga ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah.

Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan usulan legalitas dan pendaftaran hak cipta untuk Logo Kota Tanjungbalai (Kerang). Ia meminta pengakuan hukum dari Kemenkum agar penggunaan logo tidak diklaim pihak lain.

"Semoga usulan kami mendapatkan pengakuan resmi terkait hak cipta penggunaan Logo Kerang,"

Materi dan tindak lanjut

Kegiatan menghadirkan materi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Krissantyo) dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) M Bigi Ramadhan. Penyelenggara berharap pemahaman yang diperoleh peserta dapat mengurangi sengketa serta membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan royalti yang profesional.

Dengan langkah ini, Tanjungbalai berupaya menjadikan kekayaan budaya lokal sebagai aset ekonomi yang terlindungi secara hukum. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kemenkum, akademisi, dan pengelola karya diharapkan mempercepat proses legalisasi serta pemanfaatan royalti bagi pencipta lokal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait