ESDM Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengumuman disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Opini WTP dari BPK
Wakil Menteri Yuliot menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah audit BPK atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2025. Pencapaian ini melanjutkan tren positif kementerian selama delapan tahun terakhir yang mayoritas mendapat opini serupa.
“Berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,”
Yuliot juga mengingatkan bahwa opini tahun anggaran 2023 sempat turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian karena temuan terkait dana kompensasi dan sanksi denda.
Perbaikan Tata Kelola dan Regulasi
Sebagai tindak lanjut temuan BPK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Menurut Yuliot, aturan itu dibuat untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Peraturan pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA,”
Realisasi PNBP 2025 dan Perkembangan 2026
Kementerian melaporkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun anggaran 2025 mencapai 138,4 triliun rupiah atau 108,56 persen dari target 127,48 triliun rupiah. Angka ini menunjukkan penerimaan yang melampaui target pemerintah.
Lebih lanjut, Yuliot menyampaikan realisasi PNBP hingga 12 Juli 2026 tercatat sebesar 85,58 triliun rupiah atau 62,84 persen dari target 136,18 triliun rupiah. Sumber pendapatan tersebut antara lain:
- iuran produksi
- royalti mineral dan batu bara
- penjualan hasil tambang
- keuntungan bersih IUPK (izin usaha pertambangan khusus)
- pendapatan dari sumber daya alam lainnya
“Sampai dengan 12 Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM sebesar 85,58 triliun rupiah atau 62,84% dari target sebesar 136,18 triliun rupiah. Yang berasal dari iuran produksi, royalti minerba, penjualan hasil tambang, keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan sumber daya alam lainnya,”
Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut
BPK memberikan 91 rekomendasi atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Yuliot mengatakan 18 rekomendasi telah diselesaikan. Sisanya, 73 rekomendasi, ditargetkan rampung dalam 60 hari setelah laporan diterbitkan.
Percepatan penyelesaian rekomendasi dinilai penting untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan memastikan keberlanjutan opini WTP di tahun-tahun mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...