Politik

DPRD Jatim Dukung Larangan Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG

Bagikan:
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan atas putusan MK tentang anggaran MBG

Surabaya — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (1/8/2026) sebagai respon atas kekhawatiran dampak pemotongan dana pendidikan terhadap kualitas layanan sekolah.

Dukungan dan alasan DPRD Jatim

Deni, yang juga disebut menjabat Sekretaris DPD, mengatakan putusan MK selaras dengan aspirasi masyarakat yang diterima partainya. Menurutnya, ada indikasi ketidaksiapan dalam tata kelola MBG di tingkat lapangan sehingga penggunaan dana pendidikan dirasa tidak tepat.

Putusan MK ini selaras dengan aspirasi yang disampaikan atau yang diterima oleh kami di PDI Perjuangan, karena masyarakat melihat ada ketidakpasan bagaimana pola pengelolaan di bawah yang masih belum siap atau kurang maksimal,

Kekhawatiran soal kualitas layanan pendidikan

Deni memperingatkan bahwa jika alokasi dana pendidikan dipangkas untuk program lain, kualitas pelayanan bagi siswa bisa terganggu. Ia mendesak pemerintah agar segera menjalankan putusan MK agar program pendidikan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh penyesuaian anggaran.

Permintaan evaluasi dan pengawasan MBG

Selain mendukung keputusan MK, Deni meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap mekanisme MBG. Ia menyoroti operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pendistribusian makanan dan menuntut penelusuran alasan penutupan sejumlah unit pelayanan.

Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat karena program MBG menggunakan dana publik. Manfaat program harus jelas dirasakan siswa dan sesuai tujuan pemerintah.

Ketentuan MK dan masa transisi

MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran program MBG dilarang menggunakan atau memotong dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam APBN. MK mengamanatkan pemisahan total anggaran MBG dari porsi dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

  • APBN 2026 dan perencanaan APBN 2027: MBG masih dapat masuk kategori operasional pendidikan selama masa transisi.
  • APBN 2028: Pemisahan anggaran harus sudah diberlakukan secara penuh.
  • Alasan masa transisi: memberi waktu bagi pemerintah dan DPR merancang ulang struktur fiskal tanpa mengganggu APBN berjalan.

Implikasi dan langkah ke depan

Putusan MK membuka kesempatan untuk membenahi pola pengelolaan MBG agar lebih efektif dan akuntabel. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi teknis serta memperkuat pengawasan pada tingkat unit pelaksana agar tujuan gizi anak didik tercapai tanpa mengorbankan anggaran pendidikan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait