Nasional

DPR Bahas RUU Pemilu dengan Parpol Non-Parlemen Pekan Ini

Bagikan:
Pertemuan DPR dengan perwakilan partai politik non-parlemen di Kompleks Parlemen Senayan

DPR berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah partai politik non-parlemen untuk membahas RUU Pemilu pada Jumat, 2 Oktober 2026. Rencana itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pertemuan akan melibatkan pimpinan Komisi II agar aspirasi partai non-parlemen tercatat dalam pembahasan.

Pertemuan yang Diundur dan Tujuannya

Dasco mengatakan pertemuan semula dijadwalkan berlangsung hari Selasa, tetapi ditunda untuk melibatkan lebih banyak partai yang meminta audiensi. Tujuan utama pertemuan adalah membuka ruang diskusi terkait ketentuan dalam RUU Pemilu agar suara partai non-parlemen terdengar pada tahap pembahasan.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun sedianya hari ini, karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” ujar Dasco.

Partai yang Akan Hadir

Delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) direncanakan menemui pimpinan DPR. Kelompok ini ingin menyampaikan pandangan mereka terhadap sejumlah ketentuan pemilu.

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Hanura
  • Partai Buruh
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Ummat
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Berkarya

Isu Utama: Ambang Batas Parlemen

Salah satu isu yang akan diangkat adalah ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Partai non-parlemen meminta pembahasan yang transparan dan mempertimbangkan keberagaman partai kecil agar representasi politik lebih inklusif.

Pembahasan ambang batas penting karena akan menentukan kelayakan partai mendapatkan kursi di DPR pada pemilu mendatang. Karena itu, partai-partai kecil menilai keterlibatan mereka sejak awal perlu untuk memberi masukan teknis dan politis.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Pertemuan ini berpotensi memengaruhi arah pembahasan RUU di Komisi II dan rapat-rapat panitia khusus berikutnya. Bila aspirasi partai non-parlemen diterima, pembahasan ambang batas dan mekanisme alokasi kursi bisa berubah sebelum RUU final disahkan.

Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR selanjutnya akan menimbang masukan tersebut dalam proses legislatif. Pertemuan pada 2 Oktober menjadi momen penting bagi partai non-parlemen untuk menyampaikan posisi mereka secara resmi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait