Nasional

DJKI Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Program KI 2027

Bagikan:
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar berbicara soal sinergi KI 2027

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meminta kantor wilayah Kementerian Hukum memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pelaksanaan program kekayaan intelektual 2027. Permintaan itu disampaikan di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026, dengan penekanan pada penyesuaian program berdasarkan karakteristik merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Program KI yang disesuaikan per karakteristik daerah

DJKI menilai setiap wilayah memiliki potensi berbeda sehingga program harus bersifat spesifik. Fokusnya tidak sekadar pendaftaran, melainkan membangun ekosistem yang mendukung pelindungan dan pengembangan produk.

  • merek
  • hak cipta
  • paten
  • desain industri
  • indikasi geografis

Dengan pendekatan ini, diharapkan kekayaan intelektual daerah dapat menyokong nilai ekonomi lokal melalui pemanfaatan dan komersialisasi yang berkelanjutan.

Penguatan sentra KI dan pendampingan

Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, menyebut perguruan tinggi dan lembaga penelitian berperan sebagai perpanjangan tangan DJKI. Sentra KI perlu diperkuat untuk mendampingi masyarakat mulai pendaftaran hingga pengembangan produk.

"Program KI di daerah harus membangun ekosistem utuh, dari pemahaman dan pendaftaran hingga pelindungan serta pengembangan. KI juga harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah melalui pemanfaatan dan komersialisasi yang berkelanjutan,"

Pendampingan yang konsisten diharapkan menghasilkan produk berkualitas dan bernilai komersial, bukan hanya sekadar tercatat di daftar pendaftaran.

Perda, forum koordinasi, dan forum bisnis

Selain penguatan kapasitas teknis, Hermansyah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah (perda) khusus pelindungan kekayaan intelektual. Forum koordinasi lintas instansi juga dipandang penting untuk meningkatkan pertukaran informasi dan kapasitas teknis.

"Kanwil perlu memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan kreator dan inventor daerah dengan calon investor. Langkah ini mendorong kekayaan intelektual berkembang menjadi produk bernilai ekonomi, tidak berhenti pada tahap pendaftaran,"

Pembentukan Forum Koordinasi Daerah Sentra KI bertujuan memperkuat jaringan antara pemangku kepentingan dan mempercepat akses pasar bagi produk berbasis KI.

Pendidikan, GI Tourism, dan harmonisasi kebijakan

Kesadaran akan pentingnya KI harus ditanam sejak dini. DJKI mengusulkan program Training of Trainers untuk guru agar materi KI dapat menyebar ke tingkat lokal.

Daerah dengan ekosistem indikasi geografis yang matang didorong mengembangkan GI Tourism untuk memperkuat nilai tambah ekonomi produk lokal. Harmonisasi program daerah dengan agenda strategis DJKI juga menjadi perhatian utama.

"Program KI diselaraskan dengan agenda strategis DJKI melalui forum nasional. Forum Bisnis memperkuat komersialisasi dan memperluas pasar daerah,"

Dengan langkah ini, DJKI berharap program KI 2027 tidak hanya meningkatkan jumlah pendaftaran, tetapi juga mendorong transformasi kekayaan intelektual menjadi aset ekonomi nyata bagi daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait