Lokal

Pakar Hukum Pertanyakan Pemanfaatan Lahan Puskesmas untuk Dapur SPPG

Bagikan:
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Dr Janpatar Simamora

TARUTUNH, — Pakar hukum Dr. Janpatar Simamora, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, mempertanyakan legalitas pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Ia menyatakan hal itu pada Minggu, 19/7, setelah muncul indikasi pembangunan dilakukan di atas lahan Puskesmas Pangaribuan tanpa dokumen pinjam pakai.

Kecurigaan penggunaan lahan

Pembangunan dapur SPPG diduga berlangsung di atas tanah yang selama ini diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas puskesmas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya karena belum ada surat perjanjian pinjam pakai yang menjadi dasar pemanfaatan aset daerah.

Menurut Janpatar, percepatan proyek dengan alasan surat dari kementerian tidak bisa menggantikan kewajiban administratif dan peraturan perundang-undangan.

Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan aset daerah adalah legalitas. Bagaimana mungkin pembangunan sudah berjalan sementara aspek legalitas penggunaan lahan belum dipenuhi? Apa dasar hukum pembangunan tersebut?

Tanggapan pemerintah daerah dan BGN

DPRD Tapanuli Utara telah memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah dan BGN mengakui belum mengantongi surat perjanjian pinjam pakai lahan, meski pembangunan sudah berlangsung.

Kepala BKAD, Josua Hutabarat, tidak hadir saat dikonfirmasi karena sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Kepala Sub Bidang Aset BKAD, Farida Panggabean, menyatakan dokumen pinjam pakai belum diterbitkan dan koordinasi masih berlangsung dengan BGN pusat.

Hingga saat ini kami masih berkoordinasi dengan BGN pusat. Prosesnya masih berlangsung karena terkendala pergantian pimpinan di BGN pusat,

Risiko hukum dan rekomendasi

Janpatar menilai pembangunan yang mengabaikan prosedur dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum. Ia menyarankan pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh aspek administrasi dan legalitas dipenuhi.

  • Potensi sanksi administrasi;
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang;
  • Gugatan perdata dari masyarakat;
  • Potensi persoalan pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah tetap wajib menaati prosedur agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,

Pengawasan DPRD dan implikasi bagi masyarakat

Janpatar meminta DPRD Tapanuli Utara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa jika lahan tersebut awalnya diserahkan masyarakat untuk pengembangan puskesmas, perubahan peruntukan tanpa prosedur sah berpotensi memicu gugatan dari warga.

Tata kelola aset daerah tidak bisa diperlakukan seperti aset pribadi. Semua pihak terkait diwajibkan mematuhi aturan agar proyek pelayanan publik tidak berujung pada masalah hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait