Kemenhub Cermati Dampak Kenaikan Pertamax pada Transportasi Umum
Kementerian Perhubungan menyatakan sedang mencermati dampak kenaikan harga Pertamax terhadap tarif angkutan umum. Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 17 Juni 2026. Pemerintah melakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana kenaikan harga bahan bakar memengaruhi operator dan penumpang.
Evaluasi dampak pada operator transportasi
Menurut Dudy, sejumlah moda transportasi berpotensi merasakan pengaruh kenaikan harga Pertamax. Di antaranya layanan taksi yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pemerintah ingin mengetahui besaran dampak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Pertamax, ya? Kan kalau transportasi umum ada seperti misalnya taksi gitu, ya. Tapi kita coba lihat sampai seberapa jauh dampaknya ke mereka,”
Klarifikasi kebijakan BBM non-subsidi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan penyesuaian harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax dan Pertamax Green. Menurut Bahlil, kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan mekanisme pasar.
“Harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,”
Bahlil juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi dan gas LPG tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menegaskan upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah bawah, menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
“Pemerintah lagi sedang menggodok hal-hal yang terkait dengan menjaga daya beli masyarakat. Makanya kita untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kepada BBM subsidi sama sekali tidak kita naikkan, sementara yang lainnya dilakukan penyesuaian,”
Implikasi bagi masyarakat dan langkah selanjutnya
Pemerintah berharap dampak kenaikan Pertamax tidak membebani masyarakat. Evaluasi yang sedang berjalan akan membantu menentukan apakah operator perlu menyesuaikan tarif atau mengambil langkah internal untuk menahan dampak biaya.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini memberi sinyal bahwa penyesuaian harga non-subsidi akan mengikuti dinamika pasar, sementara perlindungan terhadap BBM subsidi dan LPG tetap dipertahankan. Pemerintah berencana memantau perkembangan agar kebijakan tidak menurunkan daya beli kelompok berpendapatan rendah.
Pemantauan dan evaluasi lanjutan menjadi kunci untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya dan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan perlindungan sosial.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Yenny Wahid: Kebebasan Harus Bawa Kebahagiaan Bersama
Yenny Wahid mengatakan kebebasan harus menghasilkan kebahagiaan bersama dan tidak boleh merugikan orang lain...
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT ke-81 ke Hambalang
Presiden Prabowo mengundang petugas upacara HUT ke-81 ke Hambalang sebagai bentuk apresiasi dan pesan menjag...
Menhub Pastikan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran
Menhub Dudy Purwagandhi pastikan evaluasi menyeluruh keselamatan pelayaran pasca empat kecelakaan, tekan int...
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...