Kemenhub Cermati Dampak Kenaikan Pertamax pada Transportasi Umum
Kementerian Perhubungan menyatakan sedang mencermati dampak kenaikan harga Pertamax terhadap tarif angkutan umum. Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 17 Juni 2026. Pemerintah melakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana kenaikan harga bahan bakar memengaruhi operator dan penumpang.
Evaluasi dampak pada operator transportasi
Menurut Dudy, sejumlah moda transportasi berpotensi merasakan pengaruh kenaikan harga Pertamax. Di antaranya layanan taksi yang menggunakan bahan bakar tersebut. Pemerintah ingin mengetahui besaran dampak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Pertamax, ya? Kan kalau transportasi umum ada seperti misalnya taksi gitu, ya. Tapi kita coba lihat sampai seberapa jauh dampaknya ke mereka,”
Klarifikasi kebijakan BBM non-subsidi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan penyesuaian harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax dan Pertamax Green. Menurut Bahlil, kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan mekanisme pasar.
“Harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,”
Bahlil juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi dan gas LPG tidak mengalami kenaikan. Pemerintah menegaskan upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah bawah, menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
“Pemerintah lagi sedang menggodok hal-hal yang terkait dengan menjaga daya beli masyarakat. Makanya kita untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kepada BBM subsidi sama sekali tidak kita naikkan, sementara yang lainnya dilakukan penyesuaian,”
Implikasi bagi masyarakat dan langkah selanjutnya
Pemerintah berharap dampak kenaikan Pertamax tidak membebani masyarakat. Evaluasi yang sedang berjalan akan membantu menentukan apakah operator perlu menyesuaikan tarif atau mengambil langkah internal untuk menahan dampak biaya.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini memberi sinyal bahwa penyesuaian harga non-subsidi akan mengikuti dinamika pasar, sementara perlindungan terhadap BBM subsidi dan LPG tetap dipertahankan. Pemerintah berencana memantau perkembangan agar kebijakan tidak menurunkan daya beli kelompok berpendapatan rendah.
Pemantauan dan evaluasi lanjutan menjadi kunci untuk menentukan langkah kebijakan berikutnya dan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan perlindungan sosial.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...