Mentan Siapkan 2 Juta Hektare untuk Pengembangan Bioetanol
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana pengembangan kawasan bioetanol seluas 1–2 juta hektare berbasis tebu, singkong, dan jagung. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Program Khusus Pengembangan Bioetanol bersama 44 bupati di Jakarta, Senin, 21 September 2026. Tujuannya memperkuat ketersediaan bahan baku dan mendukung kemandirian energi nasional.
Rencana luasan lahan dan komoditas
Pemerintah akan mengembangkan kawasan pertanian skala besar yang terintegrasi dengan industri pengolahan. Tebu menjadi fokus utama untuk skala luas, sedangkan singkong dan jagung dikembangkan di wilayah dengan produktivitas tinggi.
"Etanol ini butuh lahan 1 sampai 2 juta hektare dengan tiga komoditas strategis. Insyaallah kita akan bangun pabriknya, kita gerakkan masif seluruh Indonesia,"
Pengembangan diarahkan berdasarkan potensi daerah agar rantai pasok lebih efisien dan lokasi pabrik dapat dekat sumber bahan baku.
Pembiayaan dan skema kemitraan
Pemerintah berencana mengonsolidasikan lahan sebelum pembangunan fasilitas industri dilakukan. Pembiayaan akan melibatkan BUMN dan pihak swasta.
"Anggarannya mungkin 30 persen dari BUMN, 70 persen dari swasta dan pasti swasta mau karena tanahnya disiapkan oleh negara,"
Pemerintah juga menekankan skema kemitraan agar masyarakat lokal memperoleh bagian dari keuntungan. Amran menegaskan minimal 30 persen manfaat harus dinikmati rakyat.
"Ini tidak boleh monopoli, minimal 30 persen rakyat. Jadi rakyat menikmati. Sekarang nggak boleh di bawah 20, harus 30 persen untuk rakyat,"
Tahap awal: percontohan jagung dan dukungan alsintan
Pada fase awal, Kementan memprioritaskan percontohan budidaya jagung di daerah yang siap. Luasan awal diperkirakan 500–1.000 hektare per kabupaten dan dapat diperluas sampai 1.500 hektare bila hasilnya baik.
Dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan) disiapkan untuk meningkatkan produktivitas dan menurunkan biaya produksi.
Aspek legalitas dan lingkungan
Penyiapan lahan akan mengutamakan kawasan yang sesuai secara teknis dan memiliki kepastian legalitas. Pemerintah menegaskan pelepasan kawasan hutan sebagai opsi terakhir untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Dampak ekonomi dan target penggunaan bahan bakar
Amran memperkirakan program ini membuka lapangan kerja baru secara luas dan menciptakan rantai ekonomi pertanian—dari budidaya hingga industri pengolahan.
"Kalau ini terjadi, minimal itu 8 juta tenaga kerja tercipta dan tenaga kerja permanen. Hebat kan,"
Pemerintah menargetkan peningkatan campuran etanol dalam bahan bakar secara bertahap, mulai dari E5, E10, E20 pada 2029 dan menuju E40 pada 2030–2031.
- Target jangka menengah: E5, E10, E20 pada 2029
- Target jangka panjang: E40 pada 2030–2031
Untuk mempercepat realisasi, Kementan telah menggandeng 44 bupati untuk memetakan lahan, komoditas, dan kesiapan wilayah. Langkah ini dimaksudkan agar pembangunan kawasan dan industri bioetanol berjalan simultan dan memberikan manfaat ekonomi yang merata.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KIP Kuliah 2027 Bertambah, 130.620 Mahasiswa Dapat Kuota Baru
Kemendiktisainstek dapat tambahan anggaran Rp1,267 triliun; 130.620 kuota baru KIP Kuliah ditargetkan tercap...
BPS: Harga Cabai Merah Melonjak di Atas HAP Pekan Ketiga Sept 2026
BPS: Harga cabai merah Rp56.231/kg pekan ketiga Sept 2026, melebihi HAP atas Rp55.000/kg dan meluas ke 248 k...
Perpusnas Perkuat Pelestarian Naskah Nusantara hingga Tingkat Dunia
Perpusnas memperkuat pelestarian naskah Nusantara lewat pendataan, perawatan, terjemahan, dan pengusulan ke...
Kemenko PM Perkuat Perlindungan untuk Pengemudi Ojek Online Tuli
Kemenko PM memperkuat perlindungan dan keterampilan pengemudi ojek online tuli lewat literasi keuangan, safe...
Helikopter Chinook Jepang Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalbar
Tiga helikopter CH-47 Chinook JGSDF dikerahkan ke Ketapang dan Mempawah untuk membantu pemadaman karhutla di...
Kemkomdigi Ancam Tutup Akses 25 PSE Privat yang Tak Daftar
Kemkomdigi memberi tenggat 22 Sept 2026; 25 PSE Lingkup Privat yang tak mendaftar terancam sanksi administra...