Bapanas Tekankan Keseimbangan Harga Pangan untuk Produsen
Badan Pangan Nasional (Bapanas)keseimbangan harga pangan di tingkat produsen agar stabilisasi inflasi tidak mengorbankan petani dan peternak. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin, 21 September 2026.
Sorotan harga komoditas minggu ketiga September
Bapanas mencatat beberapa komoditas mencatat harga di atas harga acuan. Namun ada pula komoditas yang justru berada di bawah harga acuan pembelian dan perlu mendapat perlindungan.
"Dari sisi produsen, kita harus menjaga keseimbangan karena stabilisasi inflasi tidak boleh mengorbankan petani dan peternak,"
Hermawan juga menyorot harga cabai yang masih tinggi di pasar. Ia menyebutkan dua varietas cabai dengan harga yang relatif tinggi pada periode tersebut.
"Sementara cabai masih tinggi, cabai merah keriting dengan harga Rp37.592 per kilogram dan cabai rawit merah dengan harga Rp55.043 per kilogram,"
Data harga dan selisih terhadap acuan
Berikut ringkasan harga di tingkat produsen atau penggilingan pada minggu ketiga September 2026 berdasarkan catatan Bapanas.
| Komoditas | Harga (Rp/kg) | Selisih terhadap Acuan | Status |
|---|---|---|---|
| Gabah Kering Panen (GKP) | 7.218 | +11,05% | Di atas acuan |
| Beras medium (tingkat penggilingan) | 13.461 | +12,17% (terhadap HPP) | Di atas acuan |
| Jagung pipilan kering | 5.964 | +8,43% | Di atas acuan |
| Bawang merah (tingkat petani) | 19.967 | -20,13% | Di bawah acuan |
| Telur ayam ras (tingkat produsen) | 23.854 | -9,99% | Di bawah acuan |
| Cabai merah keriting | 37.592 | — | Masih tinggi |
| Cabai rawit merah | 55.043 | — | Masih tinggi |
Implikasi bagi produsen dan pengendalian inflasi
Bapanas menilai pengendalian harga perlu bersifat seimbang. Pemerintah diharapkan menindak komoditas yang melonjak agar inflasi terjaga, sekaligus melindungi harga bagi komoditas yang berada di bawah acuan agar petani dan peternak tidak dirugikan.
Sebagai konteks tambahan, Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan harga telur ayam ras secara nasional sebesar 1,08 persen hingga minggu ketiga September 2026. Meski ada kenaikan, harga telur masih tercatat di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), dengan 165 kabupaten/kota atau 45,83 persen wilayah mengalami kenaikan Indeks Harga Produsen (IPH) telur ayam ras.
Prospek dan langkah ke depan
Pemerintah dan pemangku kebijakan di daerah perlu menyelaraskan intervensi pasar. Langkah seperti penyesuaian pasokan, distribusi, dan kebijakan anggaran dapat dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan harga tanpa mengorbankan pendapatan produsen.
Pemantauan harga mingguan dan koordinasi lintas instansi akan tetap menjadi kunci untuk menyeimbangkan kebutuhan stabilitas harga sekaligus kesejahteraan petani dan peternak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Veronica Tan Perkuat Layanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Veronica Tan dorong layanan satu pintu bagi korban kekerasan perempuan dan anak, menekankan perlunya sinergi...
Kementerian PU Gelar OMC Perkuat Tampungan Tiga Waduk
Kementerian PU menggelar OMC 18–22 September 2026 untuk memperkuat tampungan Waduk Saguling, Cirata, dan Jat...
PKB Soroti Penguatan Fungsi Sosial Tanah lewat RUU Reforma Agraria
Muhammad Khozin (Baleg) dorong RUU Reforma Agraria untuk perkuat fungsi sosial tanah, satukan data, dan lind...
BMKG: El Niño Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Terlambat
BMKG: El Niño sangat kuat dan IOD positif membuat musim hujan 2026-2027 datang terlambat; 61% wilayah dipred...
MagangHub 2026: Kemnaker Ingatkan Peserta Aktifkan SIAPKerja
Kemnaker minta peserta MagangHub 2026 aktifkan SIAPKerja, presensi digital, dan urus rekening sejak hari per...
Arus Bawah Laut Berubah Cepat, Penyelam Basarnas Masuk KM Virgo
Penyelam Basarnas memanfaatkan jeda arus di bawah 2,5 knot untuk memasuki badan KM Virgo dan mengevakuasi ko...