Nasional

Bapanas Tekankan Keseimbangan Harga Pangan untuk Produsen

Bagikan:
Ilustrasi pasar tradisional dan timbangan pedagang bahan pangan

Badan Pangan Nasional (Bapanas)keseimbangan harga pangan di tingkat produsen agar stabilisasi inflasi tidak mengorbankan petani dan peternak. Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin, 21 September 2026.

Sorotan harga komoditas minggu ketiga September

Bapanas mencatat beberapa komoditas mencatat harga di atas harga acuan. Namun ada pula komoditas yang justru berada di bawah harga acuan pembelian dan perlu mendapat perlindungan.

"Dari sisi produsen, kita harus menjaga keseimbangan karena stabilisasi inflasi tidak boleh mengorbankan petani dan peternak,"

Hermawan juga menyorot harga cabai yang masih tinggi di pasar. Ia menyebutkan dua varietas cabai dengan harga yang relatif tinggi pada periode tersebut.

"Sementara cabai masih tinggi, cabai merah keriting dengan harga Rp37.592 per kilogram dan cabai rawit merah dengan harga Rp55.043 per kilogram,"

Data harga dan selisih terhadap acuan

Berikut ringkasan harga di tingkat produsen atau penggilingan pada minggu ketiga September 2026 berdasarkan catatan Bapanas.

Komoditas Harga (Rp/kg) Selisih terhadap Acuan Status
Gabah Kering Panen (GKP) 7.218 +11,05% Di atas acuan
Beras medium (tingkat penggilingan) 13.461 +12,17% (terhadap HPP) Di atas acuan
Jagung pipilan kering 5.964 +8,43% Di atas acuan
Bawang merah (tingkat petani) 19.967 -20,13% Di bawah acuan
Telur ayam ras (tingkat produsen) 23.854 -9,99% Di bawah acuan
Cabai merah keriting 37.592 Masih tinggi
Cabai rawit merah 55.043 Masih tinggi

Implikasi bagi produsen dan pengendalian inflasi

Bapanas menilai pengendalian harga perlu bersifat seimbang. Pemerintah diharapkan menindak komoditas yang melonjak agar inflasi terjaga, sekaligus melindungi harga bagi komoditas yang berada di bawah acuan agar petani dan peternak tidak dirugikan.

Sebagai konteks tambahan, Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan harga telur ayam ras secara nasional sebesar 1,08 persen hingga minggu ketiga September 2026. Meski ada kenaikan, harga telur masih tercatat di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), dengan 165 kabupaten/kota atau 45,83 persen wilayah mengalami kenaikan Indeks Harga Produsen (IPH) telur ayam ras.

Prospek dan langkah ke depan

Pemerintah dan pemangku kebijakan di daerah perlu menyelaraskan intervensi pasar. Langkah seperti penyesuaian pasokan, distribusi, dan kebijakan anggaran dapat dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan harga tanpa mengorbankan pendapatan produsen.

Pemantauan harga mingguan dan koordinasi lintas instansi akan tetap menjadi kunci untuk menyeimbangkan kebutuhan stabilitas harga sekaligus kesejahteraan petani dan peternak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait