Lokal

Banding Terdakwa Korupsi Abdya: Hukuman 2,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp259 Juta

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis terhadap T. Ari Gunawan pada sidang banding yang putusannya dibacakan Senin (21/9). Mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manipulasi pertanggungjawaban keuangan untuk periode 2015–2017.

Ringkasan putusan banding

Majelis hakim yang diketuai A. Bondan, SH, MH menolak semua keberatan jaksa atas sejumlah tuntutan sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap dipertahankan. Ari Gunawan dipidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp258.954.050.

Putusan tingkat pertama yang dikuatkan

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 memuat beberapa amar antara lain:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000;
  3. Menetapkan mekanisme penyitaan dan pelelangan jika denda tidak dibayar; pengganti denda dengan pidana penjara 50 hari jika perlu;
  4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp258.954.050, paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau jika tidak membayar dikenai pidana 1 tahun penjara;
  5. Mengurangi masa hukuman dengan masa tahanan yang telah dijalani sejak 24 Februari 2026;
  6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Pertimbangan hakim pada tingkat banding

Dalam pertimbangan, majelis banding menilai hukuman pada tingkat pertama telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk besaran kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak perbuatan, keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta keadaan memberatkan dan meringankan. Majelis menerapkan pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 untuk menilai proporsionalitas hukuman.

Mengenai tuntutan jaksa yang meminta uang pengganti sebesar Rp627.130.550, majelis banding menilai jumlah Rp258.954.050 yang dijatuhkan sudah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. perubahan UU No. 20/2001, yakni tidak boleh melebihi harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Dampak dan langkah selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan banding karena menilai tuntutan tidak sepenuhnya diadopsi oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, setelah menimbang alasan yang disampaikan, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menolak memori banding jaksa dan menguatkan putusan PN Banda Aceh.

Putusan banding ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Untuk melihat dokumen perkara, akses SIPP Mahkamah Agung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait