Akumindo Siap Ikuti Kebijakan Pajak UMKM Berbasis Keuntungan
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan perpajakan baru bagi UMKM yang kini dihitung berdasarkan keuntungan usaha. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Akumindo, Eddy Misero, saat berbincang dengan Pro3 RRI pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka menilai perubahan ini dapat dilakukan selama substansi aturan dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.
Respons Akumindo terhadap kebijakan baru
Akumindo menyambut positif kebijakan pajak yang dimaksud. Organisasi itu melihat pajak sebagai kewajiban yang perlu dijalankan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi. Eddy Misero menegaskan kesiapan pelaku UMKM untuk taat pada aturan baru setelah memahami implikasinya.
"Kami melihat pajak sebagai kewajiban, kami berusaha memahami kebijakan ini dengan pemikiran yang positif. Kami sebagai pelaku UMKM bersedia menjalankannya dengan harapan ekonomi tetap berjalan baik,"
Perubahan perhitungan pajak dan dampaknya
Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Berdasarkan aturan baru, PPh Final ditetapkan sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Perbedaan penting adalah basis perhitungan: semula tarif 0,5 persen dihitung dari omzet, kini dihitung dari margin keuntungan.
Eddy menjelaskan perhitungan baru itu mengurangi beban riil pajak bagi pelaku usaha. Menurutnya, ketika dihitung atas margin keuntungan, "beban pajaknya bahkan tidak sampai dua persen dari keuntungan yang diperoleh." Pernyataan itu menunjukkan harapan bahwa perubahan basis menghitung pajak lebih adil bagi usaha mikro dan kecil.
Harapan pelaku UMKM
Selain kesiapan membayar, pelaku UMKM berharap penerimaan pajak dimanfaatkan untuk mendukung sektor usaha kecil. Mereka meminta pemerintah memakai penerimaan secara optimal untuk pengembangan usaha dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kami berbesar hati dan tetap taat membayar pajak. Harapan kami, penerimaan pajak tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan menjaga ekonomi tetap tumbuh,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perubahan ini menuntut sosialisasi dan panduan teknis yang jelas agar pelaku UMKM dapat menghitung kewajiban pajak dengan benar. Pemerintah perlu memastikan kelompok yang masih berhak atas fasilitas PPh Final memahami kriteria terbaru. Dengan demikian, penerapan aturan diharapkan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...