Nasional

BNN: Rokok Elektrik Rawan Disusupi Narkotika Cair

Bagikan:

Anggota Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Lutan memperingatkan bahwa rokok elektrik atau vape berpotensi disusupi narkotika dalam bentuk cair. Pernyataan disampaikan dalam wawancara pada 21 September 2026, saat Ahwil menguraikan temuan pemeriksaan sampel yang menunjukkan keberadaan etomidate, THC, dan zat berbahaya lain dalam cairan vape.

Temuan BNN dan barang bukti

BNN melaporkan peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif berbentuk cair sepanjang 2026. Modus pencampuran membuat zat sulit dikenali secara kasatmata, sehingga penyelundupan menjadi lebih mudah.

  • 8.276,15 mililiter etomidate
  • 3.485 cartridge vape
  • 1,3 ton ketamin
  • 3,37 ton bunga ganja
  • 2,6 ton metamfetamina cair (sediaan farmasi)
  • 800 kilogram ketamin HCL

“Sebetulnya efeknya sama saja, cuman itu kan dengan kemampuan teknologi ahli-ahli kimia, zat ini dicairkan gitu ya,”

Risiko kesehatan dan kelompok pengguna

Ahwil menjelaskan dua zat yang ditemukan memiliki efek berbahaya. Etomidate adalah obat bius yang biasa dipakai dokter untuk menginduksi tidur sebelum operasi. THC adalah senyawa psikoaktif pada ganja yang menimbulkan efek seperti mabuk.

Menurutnya, beberapa zat yang disisipkan ke dalam cairan vape termasuk narkotika sintetis golongan I. Zat golongan ini memicu ketergantungan ekstrem dan dapat merusak sistem saraf secara fatal.

“Yang kasihan justru orang yang tidak tahu. Sudah diisi, kan, itu yang kasihan,”

Dampak sosial-ekonomi

BNN menyoroti implikasi yang meluas jika praktik ini tidak segera ditangani. Selain risiko kesehatan individu, penyebaran narkotika cair berpotensi menambah beban negara berupa biaya rehabilitasi, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, dan pemulihan kesehatan masyarakat.

Saran pengamanan dan kebijakan

Ahwil mengingatkan masyarakat untuk membeli produk vape hanya dari toko yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari BPOM. Ia juga menegaskan bahwa pelarangan total atau regulasi lebih ketat membutuhkan instrumen hukum lintas kementerian.

Menurutnya, penyusunan kebijakan mesti mempertimbangkan aspek kesehatan, perdagangan, penerimaan negara, dan penegakan hukum agar pengaturan efektif dan berimbang.

Temuan BNN ini menuntut pengawasan lebih ketat terhadap peredaran cairan vape dan edukasi publik, terutama bagi pengguna muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap produk berbahaya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait