Kemkomdigi Ancam Tutup Akses 25 PSE Privat yang Tak Daftar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengancam akan menutup akses layanan bagi 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Teguh Arifiyadi, pada 21 September 2026 di Jakarta.
Tenggat pendaftaran untuk 25 PSE
Teguh menyatakan terdapat 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk menyelesaikan pendaftaran. Kemkomdigi memberi tenggat hingga 22 September 2026 sebagai batas akhir pemenuhan kewajiban administrasi tersebut.
Sanksi jika tidak mendaftar
Jika PSE yang mendapatkan pemberitahuan tidak menyelesaikan pendaftaran sampai batas waktu, Kemkomdigi akan menindaklanjutinya sesuai aturan. Bentuk sanksi yang disebutkan mencakup sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),"
Kutipan di atas disampaikan Teguh sebagai penegasan bahwa pemberian surat peringatan dan tindakan lanjutan akan berjalan bila kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi.
Dasar hukum pendaftaran
Teguh menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Ia merujuk khusus pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 yang mengatur kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Apa yang harus dilakukan PSE
Bagi PSE Lingkup Privat yang menerima pemberitahuan, langkah yang harus diambil adalah menyelesaikan proses pendaftaran sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemkomdigi. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut akan memicu proses administratif hingga penerapan access blocking.
Dengan langkah ini, Kemkomdigi menegaskan penerapan aturan untuk memastikan semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Koperasi Didorong jadi Motor Hilirisasi Perkebunan Rakyat
Menteri Koperasi mendorong koperasi jadi pengelola utama perkebunan rakyat dan memiliki pabrik CPO untuk per...
KIP Kuliah 2027 Bertambah, 130.620 Mahasiswa Dapat Kuota Baru
Kemendiktisainstek dapat tambahan anggaran Rp1,267 triliun; 130.620 kuota baru KIP Kuliah ditargetkan tercap...
BPS: Harga Cabai Merah Melonjak di Atas HAP Pekan Ketiga Sept 2026
BPS: Harga cabai merah Rp56.231/kg pekan ketiga Sept 2026, melebihi HAP atas Rp55.000/kg dan meluas ke 248 k...
Perpusnas Perkuat Pelestarian Naskah Nusantara hingga Tingkat Dunia
Perpusnas memperkuat pelestarian naskah Nusantara lewat pendataan, perawatan, terjemahan, dan pengusulan ke...
Kemenko PM Perkuat Perlindungan untuk Pengemudi Ojek Online Tuli
Kemenko PM memperkuat perlindungan dan keterampilan pengemudi ojek online tuli lewat literasi keuangan, safe...
Helikopter Chinook Jepang Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalbar
Tiga helikopter CH-47 Chinook JGSDF dikerahkan ke Ketapang dan Mempawah untuk membantu pemadaman karhutla di...