Nasional

Tri Prasetya: Tiga Tekad Pendiri RRI Sejak 1945

Bagikan:
Naskah Piagam Tri Prasetya dan logo RRI sebagai simbol tiga tekad pendiri

Tri Prasetya adalah tiga tekad yang menjadi dasar pendirian Radio Republik Indonesia (RRI) pada 11 September 1945 di Jakarta. Ketiga prinsip itu dirumuskan oleh tokoh radio pendiri untuk menjaga alat siaran, mengarahkan siaran sebagai alat perjuangan bangsa, dan mengutamakan persatuan serta keselamatan negara.

Latar belakang pembentukan RRI

Pada masa awal kemerdekaan, radio memegang peranan strategis sebagai sarana komunikasi pemerintah kepada rakyat. Tokoh-tokoh radio yang sebelumnya aktif di Hoso Kyoku melihat pentingnya membangun radio nasional untuk mendukung perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Pertemuan pendiri dan tokoh kunci

Sejumlah tokoh radio bertemu dengan pemerintah di Jakarta untuk merencanakan pembentukan lembaga penyiaran nasional. Pertemuan ini berlangsung di rumah Adang Kadarusman, Menteng Dalam, Jakarta.

  • Abdulrahman Saleh
  • Adang Kadarusman
  • Soehardi
  • Soetarji Hardjolukita
  • Soemarmadi
  • Sudomomarto
  • Harto
  • Maladi

Hasil pertemuan tersebut adalah keputusan untuk mendirikan RRI dan penunjukan Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum pertama.

Tri Prasetya: isi Piagam 11 September 1945

Pada 11 September 1945 lahir Piagam yang memuat Tri Prasetya. Berikut bunyi tiga tekad itu secara langsung:

  1. Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapa pun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apa pun juga.
  2. Kita harus mengemudikan siaran RRI sebagai alat perjuangan dan alat revolusi seluruh bangsa Indonesia dengan jiwa kebangsaan yang murni, hati yang bersih dan jujur, serta budi yang penuh kecintaan dan kesetiaan kepada tanah air dan bangsa.
  3. Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan partai atau golongan dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara, serta berpegang pada jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.

Ketiga tekad itu tidak hanya menjadi catatan sejarah. Mereka juga menjadi pedoman nilai bagi insan RRI dalam menjalankan tugas penyiaran dan pengabdian publik.

Peran Tri Prasetya dalam transformasi kelembagaan

Seiring perubahan politik pada era Reformasi, posisi RRI mengalami transformasi dari media pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik. Likuidasi Departemen Penerangan pada 2000 menjadi salah satu titik penting dalam proses ini.

Dalam konteks kelembagaan baru, nilai Tri Prasetya tetap dijadikan landasan. RRI dituntut untuk bekerja independen, netral, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Relevansi di era digital

Perkembangan teknologi dan perubahan cara masyarakat mengakses informasi menempatkan tantangan baru bagi RRI. Prinsip menjaga kepentingan bangsa, menyajikan informasi bertanggung jawab, dan mengutamakan persatuan tetap relevan.

Tri Prasetya menjadi pengingat jati diri dan arah pengabdian RRI di tengah dinamika media modern.

Dengan akar sejarah yang kuat, Tri Prasetya terus menyinari peran RRI sebagai lembaga yang mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait