Nasional

Pemerintah Percepat Izin TKA: Selesaikan dalam Maksimal 5 Hari

Bagikan:
Ilustrasi perizinan tenaga kerja asing dan integrasi sistem antar kementerian

Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, di kantor BKPM, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Sistem ini dimaksudkan untuk memberi kepastian waktu bagi investor dan perusahaan yang membutuhkan TKA.

Skema integrasi layanan

Pemerintah akan menggabungkan alur layanan antara platform yang dikelola oleh tiga pihak. Integrasi dibuat agar proses antarkementerian berjalan dalam satu alur terhubung, sehingga mengurangi waktu tunggu dan birokrasi berulang.

  • Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi sebagai pintu masuk perizinan;
  • Platform Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi kompetensi dan izin kerja;
  • Platform Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pengurusan izin tinggal dan visa.

Batas waktu dan mekanisme penerbitan

Menteri Rosan menegaskan batas waktu maksimal lima hari menjadi bentuk kepastian layanan. Jika proses belum rampung dalam jangka waktu tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme agar izin tetap dapat diterbitkan secara otomatis, sehingga investor memiliki kepastian waktu.

"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari, saya yakin dalam 5 hari itu akan selesai. Kalau itu tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan, jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa 5 hari ya 5 hari," kata Rosan.

Rosan juga menegaskan bahwa integrasi bukan berarti kementerian kehilangan peran. Proses teknis tetap dilakukan oleh kementerian yang berwenang, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. BKPM berperan sebagai pengelola alur agar layanan saling terhubung.

Jadwal implementasi dan dampak yang diharapkan

Pemerintah menargetkan implementasi sistem terintegrasi dimulai pada akhir September 2026. Dengan mekanisme baru, diharapkan waktu administrasi perizinan TKA berkurang signifikan dan memberikan kepastian operasional bagi perusahaan.

Upaya ini juga bagian dari perbaikan iklim investasi yang menekankan kepastian layanan sebagai salah satu faktor penentu keputusan investor. Jika berjalan sesuai rencana, perubahan ini akan mempercepat masuknya tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh proyek dan industri.

Dengan batas waktu yang jelas dan alur terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan TKA menjadi lebih transparan dan cepat, sehingga investor mendapatkan kepastian yang lebih baik dalam perencanaan tenaga kerja.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait