Pemerintah Percepat Izin TKA: Selesaikan dalam Maksimal 5 Hari
Pemerintah menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari melalui integrasi layanan tiga kementerian. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, di kantor BKPM, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Sistem ini dimaksudkan untuk memberi kepastian waktu bagi investor dan perusahaan yang membutuhkan TKA.
Skema integrasi layanan
Pemerintah akan menggabungkan alur layanan antara platform yang dikelola oleh tiga pihak. Integrasi dibuat agar proses antarkementerian berjalan dalam satu alur terhubung, sehingga mengurangi waktu tunggu dan birokrasi berulang.
- Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi sebagai pintu masuk perizinan;
- Platform Kementerian Ketenagakerjaan untuk verifikasi kompetensi dan izin kerja;
- Platform Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pengurusan izin tinggal dan visa.
Batas waktu dan mekanisme penerbitan
Menteri Rosan menegaskan batas waktu maksimal lima hari menjadi bentuk kepastian layanan. Jika proses belum rampung dalam jangka waktu tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme agar izin tetap dapat diterbitkan secara otomatis, sehingga investor memiliki kepastian waktu.
"Jadi, ini kurang lebih mungkin 4-5 hari, saya yakin dalam 5 hari itu akan selesai. Kalau itu tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan, jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa 5 hari ya 5 hari," kata Rosan.
Rosan juga menegaskan bahwa integrasi bukan berarti kementerian kehilangan peran. Proses teknis tetap dilakukan oleh kementerian yang berwenang, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. BKPM berperan sebagai pengelola alur agar layanan saling terhubung.
Jadwal implementasi dan dampak yang diharapkan
Pemerintah menargetkan implementasi sistem terintegrasi dimulai pada akhir September 2026. Dengan mekanisme baru, diharapkan waktu administrasi perizinan TKA berkurang signifikan dan memberikan kepastian operasional bagi perusahaan.
Upaya ini juga bagian dari perbaikan iklim investasi yang menekankan kepastian layanan sebagai salah satu faktor penentu keputusan investor. Jika berjalan sesuai rencana, perubahan ini akan mempercepat masuknya tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh proyek dan industri.
Dengan batas waktu yang jelas dan alur terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan TKA menjadi lebih transparan dan cepat, sehingga investor mendapatkan kepastian yang lebih baik dalam perencanaan tenaga kerja.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Makna Mars RRI: Pengabdian dan Perjuangan Jelang HUT ke-81
Menjelang HUT ke-81 pada 11 September 2026, Mars RRI kembali mengingatkan nilai pengabdian, sejarah, dan kom...
Perlinsos Digital Rollout Oktober, Luhut Target 80% Selesai
Perlinsos Digital dijadwalkan rollout pekan ketiga Oktober 2026; Luhut menargetkan 80% proses selesai dan me...
Tim SAR Perluas Pencarian Kapal Hilang di Selat Sunda
Tim SAR memperluas pencarian kapal speed boat hilang di perairan dekat Gunung Anak Krakatau; delapan orang m...
Kenali Perbedaan Pro1–Pro4 RRI dan Karakter Siarannya
RRI menghadirkan empat kanal—Pro1, Pro2, Pro3, Pro4—dengan karakter siaran berbeda untuk memenuhi kebutuhan...
HUT ke-81, RRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Jakarta
Menjelang HUT ke-81 pada 11 Sept 2026, LPP RRI menggelar ziarah dan menyalurkan bantuan ke panti asuhan di J...
Kalsel Nihil Hotspot, Kemenhut Fokus Tangani Karhutla di Kalbar & Kalteng
Kemenhut siagakan operasi karhutla saat Kalbar dan Kalteng catat hotspot tinggi, sementara Kalsel tercatat n...