Kompolnas Dukung Polda Metro Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan kepada Polda Metro Jaya setelah pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026 di Jakarta. Pengungkapan melibatkan seluruh Polres jajaran dan berujung pada penangkapan 173 tersangka, termasuk pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Kompolnas menekankan penegakan hukum yang profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.
Pengungkapan kasus dan penangkapan
Polda Metro Jaya bersama polres-polres wilayah berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan pada Mei 2026. Dari rangkaian operasi itu, kepolisian menangkap 173 orang yang diduga terlibat berbagai tindak pidana di jalanan.
Langkah penindakan ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman warga Ibu Kota. Namun menurut pengawasan Kompolnas, proses penindakan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengawasan Kompolnas dan prinsip penegakan hukum
Komisioner Kompolnas, Irjen Pol Purn Ida Oetari Poernamasasi, mengatakan lembaganya terus memantau penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Pemantauan difokuskan pada ketaatan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi.
Kompolnas ingin memastikan penegakan hukum terhadap tersangka tetap menjunjung aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia.
Ida mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan ketentuan hukum lain yang relevan.
Perlindungan anak dalam proses hukum
Kompolnas juga menggarisbawahi perhatian khusus pada tersangka yang masih berstatus anak. Ida meminta agar penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana mengikuti mekanisme perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini penting dipastikan khususnya apabila terdapat tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak.
Upaya pencegahan dan peran masyarakat
Selain penegakan, Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya mempertahankan langkah pencegahan melalui patroli dan kegiatan dialogis dengan masyarakat. Patroli dinilai perlu tidak hanya kuantitatif, tetapi juga bersifat interaktif untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Ida mengajak warga aktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi kepolisian. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan pemerintah daerah dinilai kunci untuk menjaga keamanan lingkungan.
Patroli perlu terus dilakukan bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis dengan masyarakat.
Kompolnas menilai langkah sinergis ini penting dan menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya serta jajaran polsek yang terlibat dalam upaya pengendalian kejahatan jalanan.
Berita Terkait
Sembilan WNI Relawan GSF Ditahan Israel, Dipulangkan via Turki
Sembilan WNI relawan GSF 2.0 sempat ditahan dan mengalami kekerasan oleh militer Israel; kini dipulangkan da...
Cara Cek Penerima Bansos BPNT-PKH Triwulan II 2026
Cek penerima BPNT dan PKH Triwulan II 2026 lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP; BPNT Rp600.000/tri...
PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatra
PLN minta maaf setelah pemadaman massal di Sumatra akibat cuaca buruk dan gangguan transmisi; sebagian pasok...
Arti Lambang Garuda Pancasila: 3 Komponen dan Maknanya
Lambang Garuda Pancasila terdiri dari tiga komponen utama — Garuda, perisai lima sila, dan pita 'Bhinneka Tu...
Libur Juni 2026: Tanggal Merah dan Momen Long Weekend
Cek jadwal libur Juni 2026: hari libur nasional, tanggal merah, dan momen long weekend tiga hari tanpa cuti...
Sejarah Pancasila dan Penetapan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional
Ringkasan sejarah lahirnya Pancasila dan alasan penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional, termasuk Keppr...