DPRD Minta Dinkes Tegakkan Perda Sistem Kesehatan Medan
Medan — Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memastikan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan berjalan baik. Permintaan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VII Tahun 2026 di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7). Faisal menegaskan rumah sakit tidak boleh mempersulit pasien mendapat layanan karena alasan birokrasi.
Permintaan tegas kepada Dinas Kesehatan
Faisal menyoroti praktik penolakan rujukan, alasan kamar penuh, dan pemulangan pasien sebelum pulih. Ia menyerukan Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Perda agar hak pasien terpenuhi.
Jika selama ini ada pihak rumah sakit (RS) yang mempersulit pasien mendapat layanan kesehatan. Seperti tidak dapat rujukan, ditolak rujukan alasan kamar penuh dan dipulangkan kendati belum pulih. Ke depan akan diperpaharui, soal kesehatan tanggung jawab pemerintah. Namun pasien harus tetap memenuhi kewajiban.
Seruan kepada masyarakat: laporkan bila dirugikan
Faisal mengajak warga tidak tinggal diam bila mengalami layanan yang tidak semestinya. Ia menekankan masalah kapasitas kamar bukan urusan pasien dan meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran.
Seperti ditolak alasan kamar penuh. Itu harus dilawan, karena masalah kamar penuh bukan urusan pasien. Bilang mau berobat bukan mau tidur. Jika ditolak laporkan kepada tim, saya akan kita tindaklanjuti.
Ia juga mengimbau warga agar tidak memilih-milih rumah sakit rujukan karena semua fasilitas berkewajiban memberi pelayanan terbaik. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, Faisal memastikan akan merekomendasikan sanksi tegas kepada pihak terkait.
Tetapi jika pelayanan tidak baik. Silahkan lapor kepada saya. Akan kita rekomendasikan diberi sanksi tegas.
Sosialisasi dan penampungan aspirasi
Selain menyampaikan materi Perda, Faisal membuka sesi tanya jawab dan menampung berbagai aspirasi warga. Ia memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam implementasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Langkah itu diharapkan memperkuat jaminan akses layanan kesehatan bagi warga Medan. Ke depan, pengawasan dan mekanisme pelaporan akan menjadi fokus agar pelaksanaan perda lebih responsif terhadap keluhan pasien.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Sumut Tekankan Konektivitas dan Kolaborasi
Gubernur Sumut minta Harhubnas 2026 perkuat konektivitas dan kolaborasi agar layanan transportasi lebih aman...
Wagub Surya Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT TNI ke-81
Wagub Surya melepas ribuan peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Medan, Minggu 20 September, bagian dari HU...
Polisi Temukan Airsoftgun, 4 Pengaku Wartawan Diduga Memeras Kades
Empat pria pengaku wartawan diduga memeras kepala desa di Simanindo; polisi menemukan satu unit airsoftgun t...
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo Disambut Tradisi Pedang Pora
AKBP Budi Prasetyo tiba di Mapolres Sibolga Sabtu (19/9) dan disambut prosesi tradisional Pedang Pora serta...
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...