DPRD Minta Dinkes Tegakkan Perda Sistem Kesehatan Medan
Medan — Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memastikan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan berjalan baik. Permintaan itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) VII Tahun 2026 di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7). Faisal menegaskan rumah sakit tidak boleh mempersulit pasien mendapat layanan karena alasan birokrasi.
Permintaan tegas kepada Dinas Kesehatan
Faisal menyoroti praktik penolakan rujukan, alasan kamar penuh, dan pemulangan pasien sebelum pulih. Ia menyerukan Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Perda agar hak pasien terpenuhi.
Jika selama ini ada pihak rumah sakit (RS) yang mempersulit pasien mendapat layanan kesehatan. Seperti tidak dapat rujukan, ditolak rujukan alasan kamar penuh dan dipulangkan kendati belum pulih. Ke depan akan diperpaharui, soal kesehatan tanggung jawab pemerintah. Namun pasien harus tetap memenuhi kewajiban.
Seruan kepada masyarakat: laporkan bila dirugikan
Faisal mengajak warga tidak tinggal diam bila mengalami layanan yang tidak semestinya. Ia menekankan masalah kapasitas kamar bukan urusan pasien dan meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran.
Seperti ditolak alasan kamar penuh. Itu harus dilawan, karena masalah kamar penuh bukan urusan pasien. Bilang mau berobat bukan mau tidur. Jika ditolak laporkan kepada tim, saya akan kita tindaklanjuti.
Ia juga mengimbau warga agar tidak memilih-milih rumah sakit rujukan karena semua fasilitas berkewajiban memberi pelayanan terbaik. Namun, jika terbukti ada pelanggaran, Faisal memastikan akan merekomendasikan sanksi tegas kepada pihak terkait.
Tetapi jika pelayanan tidak baik. Silahkan lapor kepada saya. Akan kita rekomendasikan diberi sanksi tegas.
Sosialisasi dan penampungan aspirasi
Selain menyampaikan materi Perda, Faisal membuka sesi tanya jawab dan menampung berbagai aspirasi warga. Ia memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam implementasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Langkah itu diharapkan memperkuat jaminan akses layanan kesehatan bagi warga Medan. Ke depan, pengawasan dan mekanisme pelaporan akan menjadi fokus agar pelaksanaan perda lebih responsif terhadap keluhan pasien.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...
DPRD Minta Evaluasi Direksi PT PPSU Usai Sepinya PRSU
DPRD Sumut minta evaluasi atau pergantian direksi PT PPSU setelah PRSU 2026 sepi pengunjung; sorotan pada ti...
Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu
Ditreskrimsus Polda Sumut gelar perkara soal dugaan penggunaan gelar M.Pd palsu oleh Kristi Wilson Sinurat;...
Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Satpol PP Deliserdang
Polda Sumut menyelidiki dugaan penganiayaan remaja 16 tahun oleh oknum Satpol PP Deliserdang saat razia di K...
Pakar Hukum Pertanyakan Pemanfaatan Lahan Puskesmas untuk Dapur SPPG
Pakar hukum mempertanyakan legalitas pembangunan dapur SPPG di lahan Puskesmas Pangaribuan karena belum ada...