Lokal

Proyek Swakelola Dayah Rp30 Miliar Dikerjakan di Aceh Tenggara

Bagikan:
Proyek pembangunan fasilitas Dayah Al-Azhar di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara — Proyek swakelola senilai Rp30 miliar yang bersumber dari dana Otsus Aceh untuk tahun 2026 sedang dikerjakan di Kabupaten Aceh Tenggara. Dana itu dialokasikan untuk 45 titik fasilitas dayah, meliputi Ruang Kelas Baru, asrama, pagar, dan mushalla. Program ini diusulkan oleh anggota DPRA Dapil 8 dan dikelola langsung oleh pengurus dayah melalui Surat Perjanjian Swakelola.

Rincian proyek dan sumber dana

Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan proyek tersebut tersebar di 45 dayah di Aceh Tenggara dan dibiayai melalui APBA 2026 dari dana Otsus Aceh. Pembangunan mencakup beberapa jenis fasilitas penunjang pendidikan formal bagi santri.

Komponen yang dikerjakan antara lain:

  • Ruang Kelas Baru (RKB)
  • Asrama santri
  • Pagar lingkungan
  • Mushalla sebagai fasilitas ibadah

Skema pengelolaan dan dugaan bebas retribusi

Dari pantauan, pengerjaan menggunakan skema swakelola yang langsung dilaksanakan oleh puluhan pengurus dayah. Skema ini tidak melibatkan tenaga teknis dari pemerintah kabupaten maupun penyedia jasa komersial resmi setempat.

Karena tidak memakai penyedia komersial, proyek tersebut diduga tidak terutang retribusi atau pungutan daerah. Pelaksanaan mengacu pada Surat Perjanjian Swakelola yang menjadi dasar kontrak antara pengurus dayah dan pihak pemberi dana.

Penjelasan pejabat dan respons soal pengawasan

"Berkisar 45 Dayah sebagai penerima manfaat di Aceh Tenggara. Proyek ini bersumber dari dana Otsus Aceh melalui APBA tahun 2026. Diusulkan dari masing-masing anggota DPRA Dapil 8 Aceh,"

— Muhammad Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen, Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Muhammad Dewi memberikan pernyataan mengenai cakupan penerima manfaat dan sumber anggaran. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan teknis pelaksanaan proyek di lapangan. Upaya konfirmasi lanjutan via pesan singkat belum memperoleh respons pada waktu peliputan.

Implikasi dan kebutuhan transparansi

Pengerjaan proyek skala besar melalui skema swakelola menimbulkan kebutuhan pengawasan lebih ketat. Transparansi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi daerah perlu dipastikan agar manfaat pembangunan fasilitas pendidikan tercapai tanpa menimbulkan persoalan administrasi atau fiskal ke depan.

Ke depan, pihak terkait di kabupaten dan provinsi diharapkan menjelaskan mekanisme pengawasan serta pelibatan tenaga teknis agar kualitas dan akuntabilitas proyek terjamin.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait