Lokal

PKS: Penanggulangan Kemiskinan Medan Perlu Perbaikan Data dan Kebijakan

Bagikan:
Politikus PKS menyampaikan pandangan tentang penanggulangan kemiskinan di DPRD Medan

Medan — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menilai upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan masih menghadapi persoalan mendasar. Pernyataan disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Senin (7/9), di Gedung DPRD Kota Medan.

Tiga persoalan mendasar

Fraksi PKS mencatat sedikitnya tiga hambatan utama yang harus segera diperbaiki agar program tidak berjalan tanpa arah. Ketiga masalah ini menimbulkan ketidaktepatan sasaran dan lemahnya perlindungan sosial.

  • Indikator masyarakat miskin belum jelas dan kerap berubah sehingga sulit mengukur keberhasilan program.
  • Pendataan masyarakat miskin belum tuntas dan dinilai tidak akurat.
  • Format dan arah program pengentasan kemiskinan belum terdefinisi dengan baik.

Pendataan dan transparansi

Zulham Efendi, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, menekankan pentingnya pendataan yang tuntas dan transparan. Ia mengatakan banyak warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya, sedangkan pihak yang tidak layak tercatat sebagai penerima.

"Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas. Selain itu, Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan."

Fraksi PKS meminta solusi atas keluhan masyarakat terkait akurasi dan transparansi data penerima bantuan. Tanpa data yang andal, program rawan salah sasaran.

Integrasi kebijakan dan implementasi

Fraksi PKS menekankan agar perubahan Perda menjadi momentum untuk membangun kebijakan yang terintegrasi. Peraturan daerah baru harus menjadi payung hukum yang saling mendukung dan menghindari kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.

Selain aturan, Fraksi menuntut agar Perda tidak berhenti pada dokumen administratif. Peraturan harus diterjemahkan menjadi program nyata, terukur, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Harapan dan langkah ke depan

Zulham juga mengingatkan bahwa penanggulangan kemiskinan harus bersifat preventif dan kuratif. Ia menegaskan perlunya kebijakan yang mencegah warga jatuh ke dalam kemiskinan serta memutus mata rantai kemiskinan.

"Menangani masalah kemiskinan tidak bisa hanya bersifat kuratif tetapi juga harus mampu bersifat preventif. Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab."

Fraksi PKS mendorong pembahasan Ranperda didukung kajian komprehensif dan aspirasi masyarakat. Tujuannya agar perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait