Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar Sabu 12,97 Gram di Pantai Labu
Deliserdang — Tim Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/9). Pelaku berinisial FOVT (29) ditangkap setelah polisi menyita barang bukti 12,97 gram sabu dari kendaraannya.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan bermula dari informasi warga yang melihat seorang pria membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan pelaku.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan paket berisi sabu seberat 12,97 gram. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Deliserdang untuk proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan petugas
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Untuk saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dari mana barang haram tersebut didapatnya,"
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Setelah penangkapan, berkas dan barang bukti akan dilengkapi untuk pengajuan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami jaringan peredaran dan asal muatan agar kasus dapat diusut hingga ke pemasok.
Penahanan dan pemeriksaan bertujuan mengungkap jalur distribusi dan potensi keterlibatan pihak lain. Jika bukti kuat, tersangka akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan undang-undang narkotika.
Implikasi lokal
Penangkapan ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum setempat untuk meredam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang. Masyarakat diharapkan terus memberi informasi jika menemukan indikasi transaksi gelap agar tindakan cepat dapat dilakukan.
Kasus ini masih berkembang, dan pihak kepolisian menyatakan akan memberikan keterangan lanjutan bila penyidikan menemukan fakta baru.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Carlos FC Lhoknga vs Putra Lhoong: Laga Penutup Penyisihan Carlos Cup 2026
Carlos FC Lhoknga hadapi Putra Lhoong di laga penutup penyisihan Carlos Cup 2026, Senin 7 Sept di Stadion Mi...
PT SBA Raih SMSI Aceh Award 2026 untuk Perusahaan Peduli Sosial
PT Solusi Bangun Andalas menerima SMSI Aceh Award 2026 kategori Perusahaan Peduli Sosial dan Lingkungan atas...
Wali Kota Hadiri Maulid di Masjid Jamik Lueng Bata
Wali Kota Illiza hadiri Maulid di Masjid Jamik Lueng Bata, Minggu (6/9), bersama pejabat dan warga untuk mem...
Warga Protes Proyek Irigasi Rawang Lama di Asahan Amburadul
Warga Rawang Lama, Asahan, protes proyek irigasi 2026 senilai Rp195 juta yang dinilai retak, ambles, dan dik...
Limbah Pascabanjir Lubuk Sidup Diolah Jadi Biopot untuk Pertanian
Sisa kayu dan lumpur pascabanjir di Lubuk Sidup diolah menjadi biopot sebagai media tanam sekaligus sumber p...
Sengketa Yayasan Guncang Universitas Darma Agung, 830 Mahasiswa
Sengketa antara UDA dan YPDA sejak Feb 2025 meluas ke pengadilan, menimbulkan dualisme kepemimpinan dan berd...