Lokal

Sengketa Yayasan Guncang Universitas Darma Agung, 830 Mahasiswa

Bagikan:
Gedung Universitas Darma Agung terkait sengketa yayasan dan perkara tanah

Medan — Sengketa antara Universitas Darma Agung (UDA) dan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berlangsung sejak Februari 2025 dan telah meluas ke berbagai ranah hukum. Konflik itu menyangkut kepengurusan yayasan, pengelolaan kampus, kepemimpinan universitas, aktivitas akademik, serta perkara tanah dan bangunan kampus.

Kronologi singkat

Persoalan bermula Februari 2025 terkait perubahan kepengurusan YPDA yang memunculkan dua kubu. Perbedaan pandangan soal legalitas pengangkatan pengurus dan pengawas membawa perkara ke pengadilan untuk mencari kepastian hukum.

Berdasarkan catatan perkara, gugatan pertama tercatat di PN Medan dengan nomor 158/Pdt.G/2025/PN Mdn yang didaftarkan pada 17 Februari 2025 oleh Partahi Siregar dan Robert Sihotang. Penggugat mempersoalkan proses pengangkatan pengurus dan meminta pembatalan akta-akta perubahan kepengurusan.

Kasus lanjutan muncul 4 Maret 2025 sebagai perkara nomor 239/Pdt.G/2025/PN Mdn, dengan gugatan yang mempersoalkan dokumen dan keputusan terkait perubahan struktur yayasan.

Perkara administrasi dan PTUN

Persengketaan juga dibawa ke ranah administrasi. Pada 26 Maret 2025, Partahi Siregar mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 110/G/2025/PTUN.JKT terkait keputusan administrasi perubahan data yayasan, termasuk perubahan pembina, pengurus, pengawas, dan anggaran dasar.

LLDikti Wilayah I Sumatera Utara menegaskan penentuan pihak yang berhak mengelola yayasan adalah ranah hukum. Lembaga itu menyatakan perannya lebih pada pengawasan agar proses pendidikan tidak terganggu.

Dampak pada civitas akademika

Konflik kepengurusan berimbas pada pengelolaan kampus dan memunculkan dualisme kepemimpinan. Setelah Rektor sebelumnya disebut mundur pada April 2025, dua pihak menunjuk rektor berbeda: Prof. Dr. Suwardi Lubis dan Dr. Lilis S. Gultom.

Konflik menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, dosen, dan pegawai. Sekitar 830 mahasiswa disebut terdampak karena menunggu kepastian administrasi akademik dan jadwal wisuda.

  • Mahasiswa: kepastian pendidikan, administrasi, ijazah, dan wisuda.
  • Dosen: status homebase, Beban Kerja Dosen (BKD), dan hak ketenagakerjaan.
  • Pegawai: kepastian status dan hak ketenagakerjaan.

Tuntutan dan tekanan publik

Pada Juni 2026, Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta LLDikti mengambil langkah penyelesaian segera. Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, menyampaikan daftar masalah yang dialami mahasiswa, dosen, dan pegawai, termasuk pencairan BKD, status ijazah, dan pembayaran hak.

Perkara tanah dan eksekusi

Persoalan tanah dan bangunan kampus juga berlanjut. Ahli waris almarhum DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengajukan permohonan pengosongan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Pada Mei 2026 ahli waris meminta eksekusi objek tanah dan bangunan.

Pihak universitas mengajukan perlawanan untuk menunda eksekusi agar ada waktu relokasi atau penyelesaian administrasi pendidikan, terdaftar sebagai perkara 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn. PN Medan menolak perlawanan pada September 2026, dan para pelawan mengajukan banding pada 1 September 2026.

Perkembangan putusan dan prospek

Selain perkara kepengurusan, dosen Gomgom TP Siregar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn. PN Medan mengabulkan sebagian gugatan itu dalam putusan yang dibacakan 21 Juli 2026.

Sejumlah perkara telah menghasilkan putusan, namun banyak perkara masih dalam proses upaya hukum. Para pihak serta lembaga terkait terus diminta mengambil langkah untuk memastikan kepentingan civitas akademika tidak terganggu.

Situasi ini masih berkembang dan membutuhkan penyelesaian hukum dan administratif agar proses pendidikan di UDA terlindungi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait