Lokal

PN Medan Tolak Perlawanan terhadap Eksekusi Lahan Universitas Darma Agung

Bagikan:
Gedung dan lahan Universitas Darma Agung yang menjadi objek eksekusi

Medan — Pengadilan Negeri Medan pada 18 Agustus 2026 menolak perlawanan yang diajukan Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Prof. Suwardi Lubis, Ketua Senat Alusianto Hamonangan, dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan Ivan Benedict Tambunan terhadap rencana eksekusi lahan dan bangunan yang dimohonkan ahli waris DR TD Pardede. Putusan membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi setelah rangkaian putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan Pengadilan

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Dr. Sarma Siregar menyatakan para pelawan sebagai pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan mereka untuk seluruhnya. Putusan tercatat sebagai Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn.

Dengan putusan ini, pihak ahli waris dinyatakan berwenang melanjutkan upaya eksekusi yang diajukan ke pengadilan. Keputusan tersebut dibacakan secara terbuka di pengadilan dan menjadi dasar langkah eksekusi berikutnya.

Latar Belakang Putusan

Permohonan eksekusi yang diajukan ahli waris DR TD Pardede merupakan lanjutan dari serangkaian putusan pengadilan. Keputusan di tingkat lebih tinggi sebelumnya menegaskan hak ahli waris.

  • PN Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2022
  • Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 9 Maret 2023
  • Mahkamah Agung Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024

Ketiga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dasar hukum permohonan eksekusi dianggap sah oleh pihak ahli waris.

Respons Pihak Terkait dan Langkah Hukum

Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), Hana Nelsri Kaban, sebelumnya menyatakan yayasan tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menghormati keputusan keluarga besar DR TD Pardede. Namun, catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan per 6 September 2026 menunjukkan ketiga pelawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada 1 September 2026.

"Jadi, sudah sangat jelas sekali dalam putusan itu hakim menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya dengan dasar bahwa pelawan merupakan pelawan yang tidak benar,"

Demikian dikatakan Kuasa Hukum ahli waris, Robert Sihotang SH MH, yang membenarkan kemenangan di tingkat PN Medan. Robert menegaskan kesiapan menghadapi proses banding.

"Saya selaku kuasa hukum ahli waris siap hadapi gugatan banding itu. Dan, perlawanan yang dilakukan oleh pelawan yang tidak sejalan dengan pernyataan Ketua YPDA biar publik khususnya civitas akademik UDA yang menilainya,"

Langkah banding yang diajukan pihak UDA merupakan hak hukum. Jika Pengadilan Tinggi menerima banding, proses akan berlanjut ke tingkat berikutnya dan menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada keputusan akhir.

Untuk saat ini, ahli waris dapat melanjutkan persiapan administratif pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan PN Medan, sementara civitas akademik dan publik menantikan perkembangan di Pengadilan Tinggi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait