Politik

Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Sempurnakan Raperda

Bagikan:
Rombongan Komisi E DPRD Jatim saat studi banding ke Jawa Tengah melihat fasilitas olahraga terpadu

SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah pada Sabtu (3/10/2026) untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan. Kunjungan ini bertujuan menelaah tata kelola, regulasi, dan praktik pembinaan atlet serta program kepemudaan yang dinilai bisa diadopsi di Jatim.

Peserta dan tujuan kunjungan

Rombongan Komisi E datang bersama lintas sektor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Turut hadir Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu, organisasi keolahragaan dan kepemudaan juga ambil bagian, antara lain KONI Jatim, KORMI Jatim, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur. Tujuan utama adalah memastikan draf raperda selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan kebutuhan pembinaan di daerah.

Model pembibitan atlet yang diamati

Komisi E mempelajari sistem pembibitan berjenjang di Jawa Tengah. Rangkaian pembinaan dimulai dari Kelas Khusus Olahraga (KKO) di sekolah, pusat pelatihan atau training center, hingga Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga (SMANKO).

Ketua Komisi E, Sri Untari Bisowarno, menyebut integrasi fasilitas sebagai salah satu temuan penting.

"Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir,"
ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kawasan Jatidiri menjadi contoh integrasi fasilitas olahraga, asrama, dan sekolah.

"Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga (GOR), asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu,"
kata Sri Untari.

Fasilitas inklusif dan pembinaan disabilitas

Komisi E juga mencermati fasilitas olahraga untuk penyandang disabilitas atau cabang paralimpiade. Kelengkapan fasilitas ini dicatat sebagai aspek penting yang perlu ditingkatkan di Jawa Timur agar sistem olahraga lebih inklusif.

Kebijakan kepemudaan yang dipelajari

Di bidang kepemudaan, rombongan menilai program Jawa Tengah yang fokus pada pemberdayaan pemuda dari keluarga rentan, khususnya desil 1 dan 2. Program itu meliputi pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi keterampilan kerja untuk Generasi Z dan Milenial.

Menurut Sri Untari, pendekatan yang mensertifikasi pemuda agar mandiri menjadi praktik baik yang akan diadopsi dalam draf raperda. Hal ini dinilai selaras dengan upaya menggabungkan pembinaan prestasi atlet dan pemberdayaan ekonomi pemuda.

Dampak terhadap Raperda Jatim

Hasil studi banding akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi E bersama Pemprov Jatim dan pemangku kepentingan. Tujuannya agar raperda bukan hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mengandung desain pembinaan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Jawa Timur berupaya menyusun regulasi yang menjawab kebutuhan pembinaan atlet, fasilitas untuk penyandang disabilitas, dan pemberdayaan pemuda rentan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait