Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditutup
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pada Jumat, 24 Juli 2026, bahwa seluruh SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi) wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola. Jika tidak membaik setelah pembinaan dan evaluasi, operasional SPPG akan dihentikan.
Hasil inspeksi dan tujuan penegakan
Penegasan itu disampaikan usai inspeksi mendadak di sejumlah SPPG di Bogor. BGN melakukan pemeriksaan acak untuk mendapatkan gambaran objektif kondisi lapangan dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai amanah negara.
Pembinaan, evaluasi, dan sanksi
Sudaryono mengatakan BGN mengutamakan pembinaan disertai penegakan disiplin. SPPG yang belum memenuhi standar akan mendapat bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala. Namun jika perbaikan tidak terlihat, BGN menyiapkan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
"Kami akan membina dan menegur SPPG yang belum memenuhi standar. Jika tetap tidak membaik, operasionalnya akan kami hentikan,"
Ia menambahkan bahwa SPPG berprestasi tidak luput dari apresiasi sebagai insentif penerapan standar.
"SPPG yang disiplin akan mendapat apresiasi. Sebaliknya, pelanggaran akan dikenai sanksi hingga penghentian operasional,"
Lokasi inspeksi dan temuan sementara
Dalam inspeksi tersebut, Sudaryono meninjau beberapa lokasi termasuk:
- SPPG Pasir Kuda 03
- SPPG Cipaku 02
- SPPG Tegal Bundil 5
Hasil sementara menunjukkan sebagian besar SPPG telah menjalankan operasional sesuai standar. Meski demikian, BGN mencatat perlunya peningkatan pada variasi menu dan konsistensi mutu layanan.
Tantangan kualitas dan variasi menu
Sudaryono menyoroti tantangan menjaga kualitas dan variasi menu agar penerima manfaat tidak cepat bosan. Variasi menu juga dianggap penting untuk memastikan kecukupan nutrisi dalam jangka panjang.
Peran publik dan media
BGN mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG. Masukan publik diharapkan menjadi alat kontrol untuk memperbaiki kualitas layanan dan menegakkan standar.
Dengan langkah inspeksi acak, pembinaan, serta ancaman sanksi, BGN menegaskan komitmen menjaga keamanan pangan dan mutu gizi program yang menjadi tanggung jawab negara. Evaluasi lanjutan akan menentukan tindakan administratif berikutnya terhadap SPPG yang belum memenuhi standar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...