Nasional

Kemenhut Perkuat Pengamanan Kawasan Eks PBPH di Empat Provinsi

Bagikan:
Patroli gabungan Kemenhut menjaga kawasan hutan bekas PBPH dari aktivitas ilegal

Kementerian Kehutanan mengintensifkan pengamanan kawasan hutan bekas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui patroli teritorial serentak pada 22 Juli 2026 di empat provinsi: Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Langkah ini bertujuan mencegah penguasaan dan aktivitas ilegal setelah pencabutan izin.

Alasan dan konteks pengamanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan tindakan pengamanan kawasan eks PBPH diperlukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan kawasan yang kembali menjadi penguasaan negara terlindungi.

"Pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas,"

Dwi menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan negara dan perlindungan fungsi ekologis. Ia meminta penataan ulang pemanfaatan kawasan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang melakukan perambahan atau pembalakan liar.

Skala pencabutan izin dan urgensi pengamanan

Kemenhut mencatat sejak 2025 hingga Juni 2026 telah mencabut 61 izin PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare. Kawasan seluas ini dinilai rentan menjadi sasaran penguasaan ilegal jika tidak segera diamankan.

Menurut Kemenhut, keterlambatan pengamanan membuka peluang pelaku ilegal memanfaatkan celah administratif dan fisik di lapangan.

Patroli teritorial: pelaksanaan dan temuan

Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan bersama Balai Gakkum, serta unsur TNI dan Polri, melaksanakan patroli sejak 22 Juli 2026. Patroli bertujuan mendeteksi kerawanan, menangani pengaduan masyarakat, dan menindak dugaan pelanggaran.

"Kegiatan meliputi penyisiran kawasan, pemasangan papan peringatan, pemetaan titik rawan, hingga inventarisasi dugaan pelanggaran,"

Petugas menemukan beberapa indikasi pelanggaran di lapangan, antara lain:

  • 165 keping kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
  • Bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Pembukaan lahan dan kebun sawit di Kutai Kartanegara
  • Bukaan lahan baru di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat, Sumatera Utara

Rencana lanjutan dan tujuan strategis

Kemenhut menegaskan pengamanan kawasan eks PBPH akan diperluas ke wilayah lain di Indonesia, termasuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Upaya ini tidak hanya menjaga aset negara, tetapi juga melindungi fungsi ekologis hutan dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan.

Dengan pengamanan berkelanjutan, kementerian berharap pemanfaatan sumber daya hutan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait