KLH Perkuat Sinergi Lintas Kementerian Lindungi Mangrove
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk melindungi ekosistem mangrove. Aksi utama dilakukan melalui penanaman serentak lebih dari satu juta bibit mangrove di 162 titik pada 37 provinsi, sebagai upaya menjaga ketahanan pesisir, menyimpan karbon, dan melestarikan keanekaragaman hayati. Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup pada 27 Juli 2026.
Aksi penanaman serentak
Program penanaman melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah. Target lokasi tersebar di wilayah pesisir prioritas dengan tujuan rehabilitasi kawasan yang terdegradasi dan penguatan garis pantai.
Lebih dari satu juta bibit mangrove ditanam di 162 titik yang tersebar di 37 provinsi. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan sumber penghidupan masyarakat pesisir dan fungsi ekosistem mangrove sebagai penyimpan karbon.
Mangrove mampu melindungi dan menjaga sumber kehidupan masyarakat pesisir, menyimpan karbon, dan menjadi rumah keanekaragaman hayati,
Kebijakan dan rencana jangka panjang
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk tindakan perlindungan dan pemulihan.
Selain itu, pemerintah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional 2026–2055 sebagai pedoman pengelolaan jangka panjang. Rencana ini mencakup langkah-langkah konservasi, restorasi, dan pemantauan berkelanjutan.
Peran kementerian dan program revitalisasi
Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan dukungan penuh dan menempatkan perlindungan mangrove sebagai bagian dari strategi ekonomi biru. Salah satu program prioritas adalah revitalisasi Pantura Jawa yang mencakup restorasi mangrove di kawasan pesisir utara pulau tersebut.
KKP sangat concern dan berkomitmen menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi,
Kolaborasi antar-kementerian akan menyinergikan upaya teknis, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat lokal agar pemulihan mangrove memberi manfaat ekologi sekaligus ekonomi.
Dampak, tantangan, dan prospek
Indonesia memiliki kawasan mangrove seluas lebih dari 3,45 juta hektare, atau sekitar 20 hingga 25 persen dari total mangrove dunia. Kondisi ini menjadi modal besar sekaligus tanggung jawab nasional dalam menghadapi ancaman alih fungsi lahan, pencemaran, dan eksploitasi.
Penguatan kebijakan dan aksi lapangan diharapkan mendorong gerakan nasional pemulihan mangrove yang memperkuat ketahanan pesisir, membantu pengendalian perubahan iklim, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.
Ke depan, keberhasilan program akan bergantung pada konsistensi pendanaan, koordinasi antar-institusi, serta partisipasi aktif komunitas lokal dalam pengelolaan kawasan mangrove.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...