Mekanisme Penggantian Gubernur BI Menurut UU
Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu proses pengisian jabatan pimpinan bank sentral yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses ini menjamin keberlanjutan tugas dan fungsi BI, dengan Deputi Gubernur Senior mengambil alih tugas operasional hingga pengangkatan definitif.
Gubernur Menyampaikan Pengunduran Diri kepada Presiden
Langkah pertama dalam mekanisme penggantian adalah pengajuan surat pengunduran diri oleh Gubernur BI kepada Presiden Republik Indonesia. Setelah surat diterima, pemerintah akan menindaklanjuti secara administratif sesuai ketentuan UU.
Presiden Menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres)
Setelah menerima pengunduran diri, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian secara hormat. Keppres ini menjadi dasar hukum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI dan mencatat status jabatan secara resmi.
Peran Deputi Gubernur Senior
Selama jabatan Gubernur BI belum diisi secara definitif, seluruh tugas dan kewenangan Gubernur dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Ketentuan ini memastikan kegiatan operasional dan pengambilan kebijakan BI tidak terganggu akibat kekosongan pimpinan.
Penjabat Sementara Menjalankan Tugas
Deputi Gubernur Senior bertindak sebagai penjabat sementara hingga Gubernur definitif ditetapkan. Dalam kasus pengunduran diri terakhir, posisi tersebut dijalankan oleh Destry Damayanti selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pengisian Jabatan Definitif
Pengangkatan Gubernur BI secara definitif mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Proses melibatkan Presiden yang mengajukan calon dan DPR yang memberikan persetujuan sebelum penetapan dan pengangkatan resmi dilakukan.
Ringkasan Proses
- Gubernur menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden.
- Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat.
- Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas operasional sebagai penjabat sementara.
- Presiden mengajukan calon Gubernur ke DPR untuk persetujuan dan pengangkatan definitif.
Mengapa Mekanisme Ini Penting
Mekanisme tersebut menjaga kontinuitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas, Bank Indonesia dapat terus menjalankan fungsi utamanya meskipun terjadi pergantian pimpinan.
Dengan kerangka hukum yang baku, proses transisi kepemimpinan di BI berlangsung teratur dan publik dapat mengandalkan kelangsungan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...