Lokal

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Maut di Sibolangit

Bagikan:
Lokasi kecelakaan di Jalan Medan-Berastagi, Sibolangit setelah tabrakan beruntun

Medan — Polrestabes Medan menetapkan sopir truk berinisial BS (50) sebagai tersangka terkait tabrakan maut di Jalan Medan-Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit. Penetapan dilakukan setelah penyidik Satlantas mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV. Insiden terjadi Jumat (17/7) dan diduga dipicu oleh kondisi rem blong truk fuso yang dikemudikan tersangka.

Penetapan tersangka dan ancaman hukuman

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, menyatakan BS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ... dan terancam hukuman 6 tahun penjara,"

Kronologi singkat kejadian

Menurut Widodo, truk fuso melaju dari arah Kabupaten Tanah Karo menuju Medan ketika mengalami dugaan rem blong. Truk kemudian menghantam sembilan kendaraan lain di jalur wisata tersebut. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.

"Sampai saat ini proses penyelidikan dan investigasi masih terus digelar guna memastikan penyebab terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi tersebut,"

Daftar korban

Identifikasi korban yang meninggal dan luka telah dilakukan oleh Polda Sumut. Rinciannya sebagai berikut:

  • Korban meninggal: Heppi Sitinjak (60) warga Sidikalang; Dinaria Manik (60) warga Sidikalang; Samsir Sitinjak (30) warga Sidikalang; Anton Simorangkir.
  • Korban luka dirawat di puskesmas: Siti Mawan (61) warga Sidikalang; Pebrianto Siburian (31) warga Sidikalang.
  • Korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik: Rafika Lince (41) warga Desa Sugihen, Berastagi; Harta Ulina (50) warga Desa Sugihen, Berastagi; Seventri Amandasari Manihuruk (27) warga Dairi; FS (11) warga Dairi; Gabe Roida Sitinjak (18) warga Dairi; Rinto Sitinjak (23) warga Dairi.

Proses hukum dan langkah penyidikan

BS kini ditahan oleh Satlantas Polrestabes Medan sementara proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan, termasuk kondisi teknis kendaraan dan kemungkinan kelalaian lain.

Kasus ini menyorot pentingnya pemeriksaan teknis kendaraan angkutan berat sebelum melintasi jalur menurun dan jalur wisata. Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan UU LLAJ yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait