Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Maut di Sibolangit
Medan — Polrestabes Medan menetapkan sopir truk berinisial BS (50) sebagai tersangka terkait tabrakan maut di Jalan Medan-Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit. Penetapan dilakukan setelah penyidik Satlantas mengumpulkan bukti, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV. Insiden terjadi Jumat (17/7) dan diduga dipicu oleh kondisi rem blong truk fuso yang dikemudikan tersangka.
Penetapan tersangka dan ancaman hukuman
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, menyatakan BS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ... dan terancam hukuman 6 tahun penjara,"
Kronologi singkat kejadian
Menurut Widodo, truk fuso melaju dari arah Kabupaten Tanah Karo menuju Medan ketika mengalami dugaan rem blong. Truk kemudian menghantam sembilan kendaraan lain di jalur wisata tersebut. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.
"Sampai saat ini proses penyelidikan dan investigasi masih terus digelar guna memastikan penyebab terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi tersebut,"
Daftar korban
Identifikasi korban yang meninggal dan luka telah dilakukan oleh Polda Sumut. Rinciannya sebagai berikut:
- Korban meninggal: Heppi Sitinjak (60) warga Sidikalang; Dinaria Manik (60) warga Sidikalang; Samsir Sitinjak (30) warga Sidikalang; Anton Simorangkir.
- Korban luka dirawat di puskesmas: Siti Mawan (61) warga Sidikalang; Pebrianto Siburian (31) warga Sidikalang.
- Korban dirujuk ke RSUP H Adam Malik: Rafika Lince (41) warga Desa Sugihen, Berastagi; Harta Ulina (50) warga Desa Sugihen, Berastagi; Seventri Amandasari Manihuruk (27) warga Dairi; FS (11) warga Dairi; Gabe Roida Sitinjak (18) warga Dairi; Rinto Sitinjak (23) warga Dairi.
Proses hukum dan langkah penyidikan
BS kini ditahan oleh Satlantas Polrestabes Medan sementara proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan, termasuk kondisi teknis kendaraan dan kemungkinan kelalaian lain.
Kasus ini menyorot pentingnya pemeriksaan teknis kendaraan angkutan berat sebelum melintasi jalur menurun dan jalur wisata. Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan UU LLAJ yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kapolres Baru Sabang Resmi Dilantik, Serah Terima Jabatan Berlangsung Khidmat
Kapolres baru Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dilantik 18 Juli 2026 dalam serah terima jabatan yang berl...
DPRK Dukung Nobar Piala Dunia di Banda Aceh dengan Syarat Syariat
DPRK Banda Aceh dukung nobar Piala Dunia di Balai Kota Banda Aceh, minta pemisahan penonton, larangan taruha...
Jalan Sehat HUT ke-24 Nagan Raya, Hadiah Utama Paket Umrah
Pemkab Nagan Raya menggelar Jalan Sehat pembukaan HUT ke-24 di Suka Makmue pada 19 Juli 2026; hadiah utama p...
Wali Kota Sabang Raih Pemred Award 2026 Bidang Komunikasi Publik
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menerima Pemred Award 2026 kategori komunikasi publik pada 18 Juli 2026 di...
Dayah Darul Quran Aceh Sambut Santri Baru, 70% Lulusan Hafal 30 Juz
Dayah Darul Quran Aceh sambut santri baru 2026/2027; 70% lulusan kelas VI hafal 30 juz dan banyak diterima d...
Keuchik Lamkruet Darwin Gelar Silaturahmi Perdana dengan Warga
Keuchik Lamkruet Darwin Kamaruddin menggelar silaturahmi perdana di Balai Dusun Luar, 18 Juli 2026, untuk pe...