Nasional

Polri Targetkan SKCK Cetak Mandiri Mulai 2027

Bagikan:
Konsep pencetakan SKCK mandiri lewat mesin dan integrasi data pemerintahan

Polri menargetkan masyarakat dapat mencetak SKCK secara mandiri mulai 2027 melalui penguatan integrasi data dan kolaborasi antarlembaga. Pernyataan itu diungkapkan dalam FGD ekosistem tata kelola layanan SKCK terintegrasi di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026, oleh Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko dari Baintelkam Polri.

Integrasi data dan mitra pendukung

Pengembangan layanan SKCK masuk ke dalam super app Polri yang kini terkoneksi dengan sejumlah basis data pemerintah. Sistem ini terus diperluas untuk mendukung layanan yang lebih cepat dan transparan.

Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya

Beberapa instansi yang disebut terlibat meliputi:

  • Dukcapil
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Bareskrim
  • BPJS

Konsep pencetakan mandiri dan uji coba teknis

Tujuan utama pengembangan ini adalah menghilangkan kebutuhan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas kepolisian saat proses penerbitan SKCK. Dengan begitu, blanko SKCK dapat dicetak di lokasi lain tanpa harus ke kantor polisi.

Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja

Saat ini konsep pencetakan mandiri sedang diuji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri di Jakarta. Pengembangannya ditargetkan dapat mulai berjalan pada 2027, dengan catatan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis terpenuhi.

Dukungan pemerintah dan tantangan kolaborasi

Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyambut positif upaya integrasi layanan SKCK ke ekosistem pelayanan publik nasional. Menurutnya, teknologi pendukung sudah tersedia, namun tantangannya adalah membangun pola pikir kolaboratif antarkementerian dan lembaga.

Inisiatif Baintelkam Polri ini untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar. Tujuannya agar masyarakat dimudahkan ke depan

Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Pengintegrasian itu akan mengubah jargon masing-masing kementerian dan lembaga menjadi jargon kita

FGD turut melibatkan BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Kominfo/Komdigi, dan Kementerian PANRB. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Joint Commitment untuk mendukung transformasi tata kelola layanan SKCK.

Implikasi dan jadwal pelaksanaan

Jika berjalan sesuai target, transformasi ini akan membuat layanan SKCK lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Implementasi penuh bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, interoperabilitas data, serta komitmen kolaborasi antarlembaga.

Pemerintah dan Polri menargetkan fase uji coba diperluas dan layanan cetak mandiri dapat dioperasikan secara lebih luas pada 2027 jika semua persyaratan teknis dan regulasi terpenuhi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait