Polri Targetkan SKCK Cetak Mandiri Mulai 2027
Polri menargetkan masyarakat dapat mencetak SKCK secara mandiri mulai 2027 melalui penguatan integrasi data dan kolaborasi antarlembaga. Pernyataan itu diungkapkan dalam FGD ekosistem tata kelola layanan SKCK terintegrasi di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026, oleh Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko dari Baintelkam Polri.
Integrasi data dan mitra pendukung
Pengembangan layanan SKCK masuk ke dalam super app Polri yang kini terkoneksi dengan sejumlah basis data pemerintah. Sistem ini terus diperluas untuk mendukung layanan yang lebih cepat dan transparan.
Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya
Beberapa instansi yang disebut terlibat meliputi:
- Dukcapil
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Bareskrim
- BPJS
Konsep pencetakan mandiri dan uji coba teknis
Tujuan utama pengembangan ini adalah menghilangkan kebutuhan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas kepolisian saat proses penerbitan SKCK. Dengan begitu, blanko SKCK dapat dicetak di lokasi lain tanpa harus ke kantor polisi.
Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja
Saat ini konsep pencetakan mandiri sedang diuji coba menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri di Jakarta. Pengembangannya ditargetkan dapat mulai berjalan pada 2027, dengan catatan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis terpenuhi.
Dukungan pemerintah dan tantangan kolaborasi
Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyambut positif upaya integrasi layanan SKCK ke ekosistem pelayanan publik nasional. Menurutnya, teknologi pendukung sudah tersedia, namun tantangannya adalah membangun pola pikir kolaboratif antarkementerian dan lembaga.
Inisiatif Baintelkam Polri ini untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar. Tujuannya agar masyarakat dimudahkan ke depan
Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Pengintegrasian itu akan mengubah jargon masing-masing kementerian dan lembaga menjadi jargon kita
FGD turut melibatkan BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Kominfo/Komdigi, dan Kementerian PANRB. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Joint Commitment untuk mendukung transformasi tata kelola layanan SKCK.
Implikasi dan jadwal pelaksanaan
Jika berjalan sesuai target, transformasi ini akan membuat layanan SKCK lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Implementasi penuh bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, interoperabilitas data, serta komitmen kolaborasi antarlembaga.
Pemerintah dan Polri menargetkan fase uji coba diperluas dan layanan cetak mandiri dapat dioperasikan secara lebih luas pada 2027 jika semua persyaratan teknis dan regulasi terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Soroti Masalah Berulang dalam RUU Kawasan Industri
DPR soroti tiga persoalan berulang pengelolaan kawasan industri: tumpang tindih pertanahan, perizinan, serta...
Perludem: Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Hak Pilih
Perludem menyambut penghapusan presidential threshold yang membuka lebih banyak pilihan calon dan memperkuat...
Bisindo vs SIBI: Perbedaan Bahasa Isyarat di Indonesia
Bisindo dan SIBI berbeda dalam asal, fungsi, dan struktur; pengakuan bahasa isyarat penting untuk hak komuni...
Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK, Pemerintah Siapkan Aturan
Pemerintah membuka akses bagi guru non-ASN mengikuti tes PNS atau PPPK; gaji PNS/PPPK ditanggung pusat dan n...
BKKBN: KB dan Pendidikan Kunci Cegah Stunting dan Bangun SDM
BKKBN menekankan KB harus berjalan bersama pendidikan untuk cegah stunting dan meningkatkan kualitas SDM, ka...
35 Napi Banten Dipindah ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan
Ditjenpas memindahkan 35 napi dari Banten ke Lapas Nusakambangan pada 23 Sept 2026 untuk penataan hunian dan...