Lokal

BPN Humbahas Gelar Sidang Ajudikasi PTSL 2026 di Doloksanggul

Bagikan:
Sidang Panitia Ajudikasi PTSL di Aula Tata Bumi Kantor Pertanahan Humbahas

Doloksanggul — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Selasa (21/7). Kegiatan berlangsung di Aula Tata Bumi Kantor Pertanahan Humbahas, Doloksanggul. Sidang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah dan memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui koordinasi intensif.

Peserta dan lokasi pelaksanaan

Sidang dihadiri oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Dedy Manap Harahap, beserta lurah dan kepala desa dari 31 desa dan kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL di Kabupaten Humbahas. Hadirnya unsur pemerintahan desa dan kelurahan menjadi bagian utama proses koordinasi. Kehadiran tersebut diharapkan memperlancar pengumpulan data dan verifikasi lapangan.

Pembahasan administrasi dan teknis

Dalam sidang, panitia membahas berbagai aspek administrasi dan teknis pelaksanaan PTSL. Bahasan mencakup mekanisme pengumpulan data fisik dan data yuridis, hingga sinkronisasi jadwal kerja lapangan. Pembahasan bertujuan memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat proses pengumpulan data fisik dan data yuridis sehingga pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Dedy Manap Harahap.

Tujuan strategis Program PTSL

Menurut Dedy, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang menargetkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap tanah. Program ini diharapkan mengurangi konflik tanah dan memperjelas status kepemilikan.

Harapan bagi masyarakat Humbahas

Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan Humbahas dan pemerintah desa serta kelurahan, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 diharapkan berjalan lancar. Pelaksanaan yang rapi dan terkoordinasi diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Upaya ini menjadi langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di wilayah Humbahas.

Pelaksanaan program akan dipantau dan disinergikan dengan pihak terkait agar proses sertifikasi berjalan sesuai target dan memberi manfaat langsung bagi pemilik tanah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait