BPN Humbahas Gelar Sidang Ajudikasi PTSL 2026 di Doloksanggul
Doloksanggul — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Selasa (21/7). Kegiatan berlangsung di Aula Tata Bumi Kantor Pertanahan Humbahas, Doloksanggul. Sidang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah dan memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui koordinasi intensif.
Peserta dan lokasi pelaksanaan
Sidang dihadiri oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Dedy Manap Harahap, beserta lurah dan kepala desa dari 31 desa dan kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL di Kabupaten Humbahas. Hadirnya unsur pemerintahan desa dan kelurahan menjadi bagian utama proses koordinasi. Kehadiran tersebut diharapkan memperlancar pengumpulan data dan verifikasi lapangan.
Pembahasan administrasi dan teknis
Dalam sidang, panitia membahas berbagai aspek administrasi dan teknis pelaksanaan PTSL. Bahasan mencakup mekanisme pengumpulan data fisik dan data yuridis, hingga sinkronisasi jadwal kerja lapangan. Pembahasan bertujuan memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat proses pengumpulan data fisik dan data yuridis sehingga pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Dedy Manap Harahap.
Tujuan strategis Program PTSL
Menurut Dedy, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang menargetkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap tanah. Program ini diharapkan mengurangi konflik tanah dan memperjelas status kepemilikan.
Harapan bagi masyarakat Humbahas
Melalui koordinasi antara Kantor Pertanahan Humbahas dan pemerintah desa serta kelurahan, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 diharapkan berjalan lancar. Pelaksanaan yang rapi dan terkoordinasi diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Upaya ini menjadi langkah untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di wilayah Humbahas.
Pelaksanaan program akan dipantau dan disinergikan dengan pihak terkait agar proses sertifikasi berjalan sesuai target dan memberi manfaat langsung bagi pemilik tanah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...
Muara–Sibandang Dikembangkan sebagai Sport Tourism, OWS Digelar 3 Oktober
Muara–Sibandang dikembangkan sebagai destinasi sport tourism; lomba Open Water Swimming dan Swim Run digelar...
Pemkab Simalungun Verifikasi 31 Titik KDMP untuk Operasional
Pemkab Simalungun bersama instansi verifikasi KDMP mulai 19/9; lima lokasi ditinjau dan 31 titik ditetapkan...
760 Atlet Ikut Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Medan
760 atlet pelajar dari 41 tim kecamatan berpartisipasi dalam Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Piala Wali Kota Me...